Inflasi, BI 7-Day RR, BI Rate, Bunga Penjaminan,SBDK & Kurs BI
Inflasi / IHK | BI Rate | BI 7-Day RR | Bunga Penjaminan | Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) | Kurs BI |
---|---|---|---|---|---|
3,49 % | 6,50 % | 4,75 % | 6,25 % | Klik SBDK (Semua Bank Umum) | Klik Kurs |
Pembiayaan atau Pinjaman atau Kredit adalah penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank atau lembaga pembiayaan untuk mendukung tujuan usaha atau konsumtif, dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu beserta pembayaran bunga dan biaya lainnya.
Pinjaman diberikan untuk mendukung keperluan usaha Nasabah mencakup:
– Kebutuhan Modal Kerja, yakni untuk menutupi kebutuhan pembelian persediaan ataupun membiayai piutang dagang. Umumnya jangka waktu pinjaman antara 1 – 3 tahun dan bank bisa memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memperpanjang fasilitas pinjamannya apabila telah jatuh tempo. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
– Kebutuhan Investasi, yakni untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian kendaraan dan lain-lain. Jangka waktu pinjaman investasi pada umumnya cukup panjang dan biasanya lebih dari 3 tahun. Umumnya pelunasan pinjaman investasi dilakukan dengan mencicil pokok dan bunga secara bulanan.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam berhubungan dengan bank & lembaga pembiayaan adalah sebagai berikut :
– Tanyakan kepada petugasnya mengenai kewajiban pokok, bunga, biaya-biaya yang dikenakan sebelum mengajukan permohonan kredit.
– Perhitungkan kemampuan usaha Anda dalam membayar cicilan pokok / bunga pinjaman yang wajib dibayar setiap bulannya.
– Gunakan fasilitas pinjaman yang diterima sesuai dengan tujuan, yakni membiayai usaha Anda.
– Penyalahgunaan dana pinjaman dapat membahayakan kelangsungan usaha Anda.
– Sikap terbuka terhadap bank dan lembaga pembiayaan dengan memberi informasi yang jelas mengenai usaha Anda akan sangat membantu bank & lembaga pembiayaan untuk penilaian kelayakan pemberian pinjaman.
– Pastikan Anda memahami perjanjian pinjaman yang akan ditandatangani.
– Pemberian pinjaman dari bank & lembaga pembiayaan merupakan ukuran kepercayaan. Jagalah reputasi Anda dengan memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian pinjaman, untuk menghindari nama Anda tercantum dalam Daftar Kredit Macet.
Untuk perhitungan bunga pinjaman tanpa angsuran, pokok pinjaman terpakai tinggal dikalikan bunga pinjaman. Jumlah angsuran anuitas akan tetap sama setiap bulannya sampai berakhirnya periode pinjaman, sedangkan angsuran efektif dihitung dari saldo pokok pinjaman sebelumnya sehingga tiap bulan porsi angsuran bunga & pokok pinjaman berubah sesuai perubahan saldo pokok pinjaman yang ada.
Jenis-Jenis Produk
A. Banking (Perbankan)
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Consumer Loan (Pinjaman Konsumtif)
– Home Loan (Kredit Pemilikan Rumah)
– Car Loan (Kredit Pembelian Mobil)
– Multi Purpose Loan (Kredit Multi Guna)
– Credit Card (Kartu Kredit)
Business Loan (Pinjaman Usaha)
– Working Capital Loan (Kredit Modal Kerja)
– Investment Loan (Kredit Investasi)
– Program Loan (Kredit Khusus)
– Warehouse Receipt Financing
– Factoring (Anjak Piutang)
– Project Financing (Pembiayaan Proyek)
– Capital Financing (Pembiayaan Modal)
– Refinancing (Pembiayaan Kembali/Take-Over)
Export Trade Financing (Pembiayaan Perdagangan Export)
– Pre-Export Financing
– Bill Purchase
– Outward Documentary Collection
Import Trade Financing (Pembiayaan Perdagangan Import)
– Letter of Credit (LC) Issuance
– Inward Documentary Collection
– Trust Receipt (TR)
B. Non-Bank Financial Institutions (Lembaga Pembiayaan Non-Bank)
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga Pembiayaan meliputi perusahaan: pembiayaan, modal ventura, pembiayaan infrastuktur dan termasuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Microfinance Institutions yang membiayai Micro Finance
– Leasing (Sewa guna usaha)
– Factoring (Anjak piutang)
– Consumer Financing (Pembiayaan Konsumen)
– Venture Capital (Modal Ventura)
– Infrastructure Finance (Pembiayaan Infrastuktur)
– Micro Finance (Pembiayaan Mikro)
Bila Anda membutuhkan pembiayaan, baik dari Perbankan, Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Lainnya, silahkan menghubungi Konsultan Pembiayaan kami dengan melengkapi form yang ada dibawah ini.
FORM PEMBIAYAAN
[contact-form-7 id=”9374″ title=”Form Pembiayaan”]