Kebijakan KSSK Mengendalikan SSK di bidang Moneter, Fiskal, Jasa Keuangan dan Penjaminan Nasabah Perbankan


Kebijakan KSSK Mengendalikan SSK | KlikDirektori

Jakarta, KlikDirektori.com | Pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019, bertempat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah menyelenggarakan rapat berkala dalam rangka koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), KSSK menyimpulkan SSK triwulan IV 2018 dalam kondisi normal. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan lembaga anggota KSSK terhadap perkembangan perekonomian, moneter, fiskal, pasar keuangan, lembaga jasa keuangan, dan penjaminan simpanan.

Selama triwulan IV 2018, KSSK telah berhasil mengendalikan SSK dan adapun kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan, al:

Di bidang moneter, kebijakan suku bunga difokuskan untuk menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik. Pada triwulan IV 2018, BI menaikan suku bunga acuan (BI-7DRRR) sebesar 25 bps ke level 6.00 persen. BI terus menempuh strategi operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar rupiah maupun pasar valasserta secara efektif memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mulai 1 November 2018.

Untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas di perbankan, BI menaikan porsi pemenuhan GWM Rupiah Rerata (konvensional dan syariah) dari 2% menjadi 3% serta meningkatkan rasio Penyanggah Likuiditas Makroprudential/PLM (konvensional dan syariah) yang dapat direpokan ke BI dari 2% menjadi 4%, masing-masing dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Baca pula: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di tengah Meningkatnya Tekanan Global

KLIK ➡ ….. ⚫ ADVERTISE YOUR BUSINESS: Your Customers are looking for You online ………. ⚫ ONLINE SHOPPING: Best Sellers, Best Offers, Best Prices, Best Choices ………. ⚫ ONLINE BOOKING: Cheap Flights/Hotels/Homes/Rooms/Tickets ………. ⚫ WONDERFUL INDONESIA: The 10 Destinations and Others ………. ⚫ FINANCIAL SERVICES: Banking, Financing, Investing, Insurance, P2P Lending ………. ⚫ LIST YOUR PROPERTY: Buy | Sell | Rent ……….

Di bidang kebijakan makroprodential, BI juga mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0% dan Rasio Intermediasi Makroprudential (RIM) pada target kisaran 80-92%. BI akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistim keuangan.

Dalam rangka meningkatkan ketahanan eksternal, BI memperkuat kerjasama moneter dan keuangan dengan otoritas dari beberapa negara. Pada triwulan IV 2018, BI dan Monetary Authority of Singapore telah menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara USD.10 miliar dalam bentuk swap bilateral dalam mata uang lokal, serta repo bilateral daam valuta asing untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan.

Selain itu BI dan Bank Sentral Tiongkok telah memperbaharui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement-BCSA) serta menyepakati pertambahan nilai BCSA dari CNY100 miliar (setara USD15 miliar) menjadi CNY200 Miliar (setara USD30 miliar).

Di bidang fiskal, meskipun perkembangan perekonomian global cukup memberikan tantangan bagi perekonomian dalam negeri, pelaksanaan APBN 2018 membukukan kinerja yang optimal dan kredibel. Kinerja tersebut ditunjukan oleh pencapaian yang lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran.

Sampai dengan triwulan 2018, realisasi pendapat negara mencapai Rp.1.942,34 triliun (102,52 persen terhadap APBN 2018), melebihi target yang ditetapkan. Sementara itu, belanja negara yang terealisasi dengan optimal, mencapai Rp.2.204,24 triliun (99.17 persen terhadap APBN 2018), telah mendukung pencapaian target pembangunan pada tahun 2018.

Dengan realisasi tersebut, defisit anggaran tercatat sebesar 1,76 persen terhadap PDB, jauh lebih baik dari target APBN 2018 sebesar 2,19 persen maupun defisit anggaran tahun sebelumnya sebesar 2,51 persen, didukung oleh keseimbangan primer yang mendekati positif. Angka defisit cupup terjaga ditengah tingginya kebutuhan pembiayaan untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui pembangunan infrastruktur.

Untuk mendukung keberlanjutan kinerja pelaksanaan anggaran tersebut, kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan utang terus dijaga. Pada 2018, realisasi pembiayaan utang lebih rendah Rp32,5 triliun dari targetnya dan tumbuh negatif dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019, pembiayaan utang direncanakan semakin menurun. Selain itu Pemerintah juga akan berupaya menurunkan ketergantungan terhadap utang dalam valuta asing untuk menghindari risiko fluktuasi nilai tukar.

Di sektor jasa keuangan, OJK menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik. Kinerja intermediasi keuangan masih mencatatkan perkembangan positif, antara lain pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai double digit (Desember 2018: 11,75% yoy) dan kinerja intermediasi perusahaan pembiayaan yang tumbuh sebesar 5,17% yoy.

Di pasar modal, penghimpunan dana mencapai Rp.166 triliun. Sementara itu pada triwulan IV 2018, volatilitas dipasar modal domestik terpantau mereda dan investor non-residen mencatatkan net-buy di pasar saham dan pasar SBN masing-masing sebesar Rp400 miliar dan Rp42,37 triliun.

Akselarasi kredit perbankan dan pembiayaan ini diikuti dengan profil risiko kredit yang masih terjaga, dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan dan Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 2,37% dan 2,71%.

Permodalan lembaga jasa keuangan berada di level memadai untuk mengantisipasi peningkatan risiko sekaligus mendukung ekspansi pembiayaan. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan per triwulan IV 2018 berada pada level 23,50%, sedangkan Risk-Based Capital (RBC) untuk asuransi umum dan jiwa masing-masing sebesar 332% dan 441%.

Pada 2019, OJK menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif yang diarahkan antara lain untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas Pemerintah dalam mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Di bidang penjaminan nasabah perbankan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap tren perkembangan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukan tren meningkat. Sepanjang tahun 2018 hingga awal minggu ketiga Januari 2019, rata-rata suku bunga deposito Rupiah pada 66 bank benchmark telah meningkat sebesar 66 bps (menjadi 6,17%).

Sementara itu, rata-rata suku bunga valuta asing di 19 bank benchmark pada periode yang sama meningkat sebesar 64 bps (menjadi 1,21%). Penyesuaian suku bunga simpanan terhadap kenaikan suku bunga acuan diperkirakan masih akan berlangsung meskipun dengan laju yang lebih lambat.

Sesuai dengan perkembangan terkini, pada tanggal 13 Januari 2019, LPS kembali menaikan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps menjadi 7.00% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 9,50% untuk simpanan di BPR, sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank juga naik sebesar 25 bps menjadi 2,25%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 13 Januari sampai dengan 14 Mei 2019. (pr)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini