Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Wakil Ketua Umum III Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang, Direktur Perdagangan, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual Kementerian Luar Negeri Tri Purnajaya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo, Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman, Sekjen Gapki Kanya Lakshmi Sidarta, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, dan Staf Khusus Kementerian Luar Negeri Peter F. Gontha dalam jumpa pers langkah pemerintah atas langkah diskriminatif Uni Eropa terhadap komoditas sawit di Jakarta, Senin (18/3/2019).
Jakarta, KlikDirektori.com | Pemerintah menyampaikan 10 (sepuluh) poin tanggapan terhadap langkah diskriminatif Uni Eropa (UE) terhadap komoditas sawit nasional agar komoditas ini mendapatkan perlakuan yang setara di pasar komoditas UE.
“Pemerintah menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi Eropa untuk mengadopsi draft Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan berisiko tinggi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Tentang European Union’s Delegated Regulation, Senin (18/03), di kantornya.
Langkah ini menjadi tindak lanjut kesepakatan dari 6th Ministerial Meeting Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang diselenggarakan pada 28 Februari 2019. Saat itu, 3 (tiga) negara produsen terbesar minyak sawit dunia yaitu Indonesia, Malaysia, dan Kolombia, menyepakati untuk memberikan menanggapi langkah-langkah diskriminatif yang muncul dari rancangan peraturan Komisi Eropa, yaitu Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.