Kemerdekaan pers (kebebasan berekspresi) dan hak publik atas informasi (kebebasan mengakses informasi) merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia
Jakarta, KlikDirektori.com | Selama media atau jurnalis tidak melakukan tindak pemerasan itu bukan media atau jurnalis abal-abal, selama media atau jurnalis ada karya jurnalisnya dan cukup aktif dalam menulis dan mematuhi kode etik jurnalis yang ada, itu bukan media/jurnalis abal-abal atau bodrex.
Dan untuk mengatasi jurnalis abal2 atau bodrex yang paling mudah adalah membudayakan setiap jurnalis wajib menggunakan ‘id press’ disetiap event event yang ada. Wartawan bodrex tentunya tidak memiliki id press, memalsukan id press media lain atau membuat id press fiktif akan ada sangsi hukumnya dan bila melakukan pemerasan atau melanggar kode etik jurnalis akan lebih mudah terdeteksi dari id press yang digunakan.
Jaman digital banyak bermunculan media online (news/blog, e-commerce, e-services, marketplace, directory, dll) dan demikian pula dengan para pewarta (journalist, citizen journalist, blogger dan youtuber) yang mewartakan informasi kepada ekosistim/follower/member mereka, tentunya sangat membantu dan memudahkan ekosistim/masyarakat dalam mengakses informasi dan juga membantu kehidupan ekosistim/masyarakat sehari-harinya menjadi lebih mudah.
Jumlah media online saat ini diperkirakan 43.300 di seluruh nusantara dan yang terverifikasi oleh Dewan Pers hanya berjumlah 65 saja dan sisanya adalah belum terverifikasi yang terdiri dari media online dengan status badan hukum (PT, CV, Koperasi & Yayasan) dan sebagian besar adalah media online yang masih berstatus hukum perorangan.
Yang sudah berbadan hukum umumnya sudah bertumbuh menjadi besar dan yang perorangan biasanya masih startups atau sedang merintis usahanya untuk menjadi besar. Contoh gampangnya pedagang makanan & minuman yang menjalankan usahanya masih di rumahan atau di pasar dengan supplier/importir/eksportir makanan & minuman yang menjalankan usahanya di kantor/ruko dan memiliki gudang besar.
Jadi suatu media yang masih belum berbadan hukum perusahaan atau masih berstatus hukum perorangan belum tentu media tsb abal-abal selama medianya tidak melakukan tindakan pemerasan, cukup aktif dalam karya jurnalisnya dan mematuhi kode etik jurnalis yang ada. Dan sebaliknya media besar bisa dikategorikan media abal-abal jikalau melanggar hal-hal tersebut diatas.
Media-media online tersebut diatas yang ingin bertumbuh dan berkembang seyogyanya didukung dan difasilitasi untuk bisa berkembang dan bertumbuh menjadi besar layaknya seperti yang aktif dilakukan terhadap UMKM dan Startups digital yang mendapatkan dukungan termasuk dari pihak Pemerintah.
Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Karenanya, kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi di sebuah negara. (nk)