Komitmen Antikorupsi untuk Investasi yang Lebih Baik


Komitmen Antikorupsi untuk Investasi yang Lebih Baik | KlikDirektori.com

Jakarta, KlikDirektori.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2019. Berbagai kegiatan mulai dari festival Musik, film dan rangkaian diskusi mewarnai peringatan Hakordia tahun ini. Hari ini pada tanggal 11 Desember 2019 di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat berlangsung seminar tingkat tinggi Komitmen Antikorupsi untuk Investasi yang Lebih Baik

Korupsi meningkatkan biaya melakukan bisnis, mengurangi insentif investasi, dan merusak nilai-nilai publik dan efektifitas pemerintah. Berdasarkan survei World Economic Forum, korupsi adalah masalah utama dalam melakukan bisnis di Indonesia.

Pemberantasan korupsi sangat mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pembentukan dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengadilan Tipikor, telah menjadi game-changer yang positif dalam perjuangan negara ini melawan korupsi. Namun, upaya dan reformasi anti-korupsi harus terus dan ditingkatkan dengan fokus khusus pada pemerintah daerah, penegakan hukum, dan sektor swasta.

Korupsi terjadi karena adanya penawaran dan permintaan suap. Mengarusutamakan langkah-langkah anti korupsi di seluruh pemerintahan dan masyarakat adalah penting untuk memastikan integritas, baik di sektor publik maupun swasta. Kedua sektor harus memiliki langkah kepatuhan yang efektif untuk mencegah korupsi dan konflik kepentingan untuk mengurangi kemungkinan korupsi.

Korupsi menghambat investasi. Dalam rantai suplai global, korupsi adalah risiko bisnis lintas negara. Perusahaan Indonesia tidak hanya berisiko untuk mengimpor korupsi, namun juga mengekspor korupsi kepada mitra bisnisnya ke luar negeri.

Kasus korupsi yang melibatkan aparatur pemerintahan dan swasta masih mendominasi kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data dari Universitas Gadjah Mada yang menganalisis 1.441 putusan kasus korupsi dari tahun 2001 s/d 2015 ditemukan bahwa 44% pelaku korupsi dilakukan oleh aparatur sipil. Kemudian yang berasal dari swasta memiliki persentase sebesar 26%. Menariknya dari sejumlah kasus tersebut, menurut data Transparency in Corporate Reporting tidak hanya dilakukan oleh pegawai swasta dari perusahaan skala usaha kecil menengah, namun justru dilakukan oleh direksi atau komisaris perusahaan terbesar di Indonesia.

Dugaan korupsi terjadi di perusahaan terbuka maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Presiden Direktur, Agung Podomoro Land terhadap anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu contoh praktik korupsi yang terjadi di perusahaan terbuka. Sementara itu, penetapan mantan Dirut Garuda Indonesia atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap juga menguatkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara.

Tingginya prevalensi korupsi masih menjadi faktor paling menghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2018 sebesar 38 dan menempati urutan 89 dari 180 negara. Sedikit lebih baik daripada Thailand (36/99), Filipina (36/99), Vietnam (33/117), dan Myanmar (29/132), Kamboja (20/161); namun CPI Indonesia belum mampu mengungguli Malaysia (47/61), Brunei (63/31) dan Singapura (85/3).

Berbagai inisiatif antikorupsi di sektor swasta telah dikembangkan baik yang bersifat sukarela ataupun kewajiban (voluntary or mandatory). United Nations Global Compact (UNGC) adalah satu dari inisiatif bersifat sukarela yang bertujuan mengarusutamakan prinsip-prinsip universal, salah satunya mengenai tentang anti-korupsi melalui keterlibatan aktif dari komunitas perusahaan, dan bekerja sama dengan masyarakat sipil serta perwakilan dari buruh yang terorganisir. Sementara itu, United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)—Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption—secara tegas melarang pemberian suap oleh swasta kepada pejabat publik, mewajibkan sektor swasta untuk melakukan pencegahan korupsi, dan memberikan sanksi pidana bagi swasta yang gagal mencegah kejahatan korupsi.

Inisiatif untuk membuka kepemilikan perusahaan juga telah digulirkan. Para pihak di level tertinggi berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan perusahaan sebagai sarana korupsi serta meningkatkan transparansi mengenai siapa sebenarnya yang memiliki, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari perusahaan (beneficial owner). Para pemimpin G20 mengadopsi Prinsip Transparansi Beneficial Ownership dan sepakat bahwa transparansi keuangan adalah isu “prioritas utama.” Prinsip G20 tersebut dilandasi oleh rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan/Financial Action Task Force (FATF), yang merupakan panduan standar internasional yang ada saat ini untuk melawan pencucian uang. Rekomendasi FATF diperkuat pada 2012, yang berarti bahwa beberapa negara mungkin masih dalam proses memperkuat kerangka hukumnya masing-masing.

Dorongan bagi perusahaan untuk mengungkapkan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan perusahaan telah digulirkan melalui Based Erosion Profit Shifting (BEPS) yang diadopsi oleh OECD dan G20. Inisiatif adalah mendorong upaya transparansi dalam administrasi perpajakan dengan menyediakan informasi untuk menilai praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi lintas negara melalui pelaporan antar negara (country by country reporting). Ide pelaporan antar negara muncul sebagai respon atas skema pelaporan transfer pricing sebelumnya yang kurang dapat menilai skema penghindaran pajak secara utuh. Oleh karena itu konsep country by country reporting memunculkan konsep di mana laporan antar negara atau antar yurisdiksi dapat dibuka sebagai upaya untuk transparansi perusahaan multi-nasional.


Komitmen Antikorupsi untuk Investasi yang Lebih Baik |  Transparency International | KlikDirektori.com
(1) TII pada tahun 2017 yang lalu mewawancarai 1.200 pengusaha di 12 kota di Indonesia (Medan, Padang, Pekanbaru, Jakarta Utara, Bandung, Semarang, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Manado, Makassar) mengenai pandangan mereka terhadap korupsi. (2) Hasilnya seperti yang tertulis diatas, masih banyak pengusaha yang menganggap bahwa korupsi sebagai sebuah kebiasaan (business as usual), bukan dianggap sebagai masalah prioritas utk diselesaikan, serta masih banyak pengusaha yang tidak tahu UU Tipikor dan Stranas PPK, (3) Kasus tipikor yang ditangani KPK 80%-nya melibatkan pengusaha
(sumber: Transparency International Indonesia)

Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Transparency International Indonesia mengadakan seminar yang mendiskusikan tentang komitmen para pihak, utamanya Pemerintah dan sektor swasta dalam hal antikorupsi untuk investasi yang lebih baik dan pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, keberlangsungan lingkungan hidup dan masa depan Indonesia.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Pemerintah Republik Indonesia, Kamar Dagang dari berbagai negara, organisasi masyarakat sipil, dan tentunya para pakar dalam berbagai bidang. Hendak memberikan rumusan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai Prioritas Agenda Regormasi yang harus segera digulirkan untuk mendukung iklim investasi dan ekonomi.

Berangkat dari data, informasi, kajian, dan berbagai studi yang disampaikan dalam forum ini, maka telah dirumuskan rekomendasi sebagai berikut:

Pemerintah dan Regulator

1. Dunia usaha dan investasi membutuhkan iklim usaha yang bersih dari korupsi dan oleh karenanya pemberantasan korupsi yang progresif dan efektif sebagaimana dilakukan selama ini sangat dibutuhkan. Pemerintah dan regulator wajib untuk menjamin iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi.

2. Melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum dan peradilan untuk menghilangkan praktik pungli dan korupsi; Serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara terukur dan berorientasi pada dampak.

3. Kebijakan paket ekonomi terkait kemudahan perizinan berupa deregulasi dan debirokratisasi perlu diimbangi dengan pembangunan integritas dan perilaku antikorupsi pada entititas pelayanan publik, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah

4. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah menuju tingkat kematangan dan tidak berpotensi korupsi;

5. Memperkuat lembaga anti korupsi agar dapat bekerja secara independen dan efektif sesuai dengan amanah United Convention Against Corruption (UNCAC) dan the Jakarta Statement on Principles of Anti Corruption Agencies (Jakarta Principles), terutama dari perspektif: mandat, sifat permanen, seleksi pimpinan, imunitas, independensi SDM, dan ketercukupan sumberdaya. Serta yang terpenting adalah membebaskan lembaga antikorupsi dari pengaruh politik dalam upaya penegakan hukumnya.

6. Menyusun kebijakan yang mencegah terjadinya benturan kepentingan di sektor publik, termasuk mengenai masalah rangkap jabatan pemerintahan dan afiliasi dengan sektor swasta; Misalnya dengan mendorong inisatif Deklarasi Konflik Kepentingan yang terbuka ke publik bagi penyelenggara negara dan/atau pejabat publik.

7. Mengadopsi pasal-pasal UNCAC yang belum masuk dalam UU Tipikor saat ini, antara lain:
a. praktik suap di sektor swasta dan suap kepada pejabat publik asing
b. perdagangan pengaruh (trading in influence)
c. peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment)

8. Pemerintah dan regulator perlu mendorong penyusunan standar pelaporan perusahaan dalam pencegahan dan penindakan korupsi di internal perusahaan secara tegas dan terlapor kepada publik. Lebih lanjut pemerintah perlu mendorong peningkatan standar transparansi perusahaan melalui pendaftaran perusahaan terpusat dan transparansi beneficial ownership.

9. Transparansi organisasi/entitas perusahaan memberi peluang bagi pemerintah, media dan masyarakat sipil untuk mengetahui perpindahan aliran keuangan antar perusahaan lintas yurisdiksi untuk mendeteksi aliran uang haram (illicit enrichment).

10. Mewajibkan perusahaan untuk mempublikasikan laporan antar negara. Pelaporan antar negara penting bagi pemerintah Indonesia sebagai bahan untuk mengevaluasi kepatuhan pajak bagi perusahaan multinasional yang berasal dari Indonesia. Melalui pelaporan antar negara pemerintah dapat meningkatkan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Sektor Bisnis

1. Melakukan upaya untuk mencegah praktik suap dan pemberian uang pelicin kepada internal perusahaan dan pihak ketiga, dengan mengimplementasikan program tata kelola perusahaan yang baik, manajemen anti suap, memperkuat program kepatuhan internal dan sistem pelaporan anti korupsi (whistle blowing system);

2. Meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan mengenai informasi pemilik sebenarnya (beneficial owners);

3. Melaksanakan standar Akuntansi dan Audit Keuangan yang berlaku untuk mencegah fraud serta tidak melakukan:
a. Pembentukan akun off-the-book;
b. Pembuatan off-the-book atau transaksi yang tidak dapat diidentifikasi;
c. Pencatatan pengeluaran yang tidak ada;
d. Entri kewajiban dengan identifikasi objek yang tidak benar;
e. Penggunaan dokumen palsu; dan
f. Penghancuran dokumen pembukuan yang disengaja dilakukan lebih awal dari yang diamanahkan oleh peraturan yang berlaku.

4. Bagi perusahaan multinasional, sesuai dalam standar Based Erosion Profit Shifting (BEPS), Perusahaan seharusnya mengungkapkan informasi tentang laporan keuangan antarnegara di mana anak perusahaan, perusahaan patungan, dan perusahaan afiliasi perusahaan tersebut beroperasi. Keterbukaan informasi keuangan antar negara merupakan langkah yang strategis bagi otoritas pajak untuk memantau perilaku keuangan perusahaan, sebaliknya pengungkapan pelaporan antar negara dapat membantu perusahaan untuk meminimalisir risiko politik, risiko reputasional, dan meningkatkan kepastian berinvestasi.

5. Mendorong perusahaan yang sudah mempunyai standar kepatuhan tentang program antikorupsi, kepemilikan perusahaan, dan pelaporan antarnegara (country by country reporting) untuk mengkampanyekan lebih luas lagi. Hal ini untuk mendorong perusahaan Indonesia untuk mengikuti standar dan keberhasilan antikorupsi tersebut. Ketersediaan informasi tersebut harus menjadi dasar penilaian tentang peluang, kelayakan, dan prospek investasi yang akan dikucurkan kepada perusahaan tersebut. (pr)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini