Direktori KBLI & UMKM
Add your company, let potential customers know more about you and your business. Add your BUSINESS to our Directory For FREE | LOGIN | REGISTER | AFFILIATE | KBLI
Jakarta, KlikDirektori.com | Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) murni soal tata ruang.
“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun,” ujar Seskab memberikan pertanyaan wartawan, Jumat (8/5).
Advertise and Promote Your Business Here
Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.
“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak,” jelas Seskab.
Dapatkan income yang tidak terbatas dengan menjadi Affiliate Marketing.. Info Lengkap, Klik Link/Gambar Ini
Kalau dalam Perpres, Seskab sampaikan bahwa pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara.
“Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan,” tandas Seskab.
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini
Untuk itu, Seskab menyampaikan bahwa pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini.
“Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,” pungkas Seskab berikan penjelasan.
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini
Sebagai informasi, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2020 ini terdiri dari 141 pasal.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini, sesuai Pasal 3, meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan e. Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(Sumber: SetKab)
Website online shopping, online booking, online services, dll yang populer dan paling dicari, Klik Link/Gambar Ini