Direktori KBLI & UMKM
Add your company, let potential customers know more about you and your business. Add your BUSINESS to our Directory For FREE | LOGIN | REGISTER | AFFILIATE | KBLI
Jakarta, KlikDirektori.com | Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I yang tumbuh sebesar 2,97 persen. Angka ini cukup tergerus secara signifikan dari perkiraan pertumbuhan pada APBN 2020. Salah satu penyebabnya karena penurunan signifikan PMI Manufaktur April 2020 ke level terendah. “Ini memberikan perspektif tambahan bahwa Covid-19 menurunkan aktifitas ekonomi secara drastis. Baik itu dari sisi demand, konsumsi masyarakat, misalnya transportasi, dan juga belanja. Penurunan ini cukup besar dari perkiraan, walau baru terjadi di bulan Maret. Kita akan mewaspadai situasi kuartal I ini untuk perkembangannya di kuartal kedua nanti,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, saat konferensi pers pada Jumat 08 Mei 2020.
Sementara itu, terjadi inflasi sebesar 0,84 persen pada Maret 2020 yang didorong inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Menurut Menkeu, pada kondisi normal, angka inflasi tersebut cukup bagus. Namun, angka ini juga harus diwaspadai, karena dapat berarti ada penurunan permintaan akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rupiah (ytd) masih terdepresiasi 8,9% dibandingkan nilai tukar awal tahun 2020. Untuk SPN 3 Bulan, rata-rata tertimbang yield sebesar 3,22% (ytd), di mana hingga April 2020, ada 9 lelang penerbitan SPN 3 bulan yang dilakukan oleh pemerintah. Harga minyak mentah Indonesia turun signifikan, seiring penurunan harga minyak dunia karena tekanan demand/supply akibat pandemi Covid-19 dan perang harga antara Rusia dan Saudi Arabia. “Minyak adalah yang paling tidak bisa diprediksi, harga minyak mentah sangat drop,” tambah Menkeu. Untuk lifting minyak mentah dan gas bumi diproyeksikan lebih rendah dari asumsikan dalam APBN 2020.
Advertise and Promote Your Business Here
Refocusing Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda
Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah untuk melakukan refocusing anggaran bagi dana kesehatan, bantuan sosial (bansos) dan mendukung dunia usaha khususnya UMKM. “Selain itu kita melakukan pemotongan anggaran untuk konsolidasi fiskal, dan ada juga belanja-belanja yang tidak bisa dilaksakan dalam kondisi Covid-19” jelas Menkeu. Saat ini telah ada beberapa kegiatan yang direfokuskan sehingga dananya dapat direalokasikan untuk program penanggulangan Covid-19, antara lain seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat. Dari hasil realokasi tersebut, anggaran akan ditujukan untuk beberapa K/L terkait teknis penanggulangan Covid-19, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan K/L Lainnya (untuk peralatan terkait penganggulangan Covid-19).
Hingga saat ini, realokasi anggaran telah disalurkan melalui Gugus Tugas Covid-19, di mana dari anggaran Rp3,14 triliun, sudah disalurkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp2,06 triliun yaitu antara lain untuk penyediaan APD dan alat Kesehatan di RS Rp.1,09 triliun, dan sebesar Rp975 miliar untuk penggantian klaim perawatan di 129 RS yang menangani pasien Covid-19. Saat ini jumlah klaim RS yang sudah dibayarkan sebesar Rp85,87 miliar untuk 1.888 pasien Covid-19.
Dapatkan income yang tidak terbatas dengan menjadi Affiliate Marketing.. Info Lengkap, Klik Link/Gambar Ini
Pasca penetapan Perpres 54/2020, ada penghematan lanjutan atas belanja K/L, di mana sumber penghematan adalah kegiatan/proyek yang terhambat akibat adanya pandemik Covid-19, atau dapat ditunda ke tahun berikutnya. Pedoman penghematan tersebut adalah Belanja yang tidak terkait dengan penanggulangan Covid-19, dapat ditunda; Belanja modal untuk proyek (tidak terkait Covid-19) yang dapat ditunda, atau diperpanjang waktunya (single-year menjadi multi years, dan multi-years diperpanjang ke tahun berikutnya); Kegiatan/proyek (tidak terkait Covid-19) yang sudah dikontrak dapat dinegosiasi kembali dengan pihak ketiga untuk ditunda pengerjaannya karena terdampak Covid-19; terakhir, Belanja pegawai akan dilakukan penundaan kenaikan tunkin dan pengangkatan CPNS, serta delayering.
Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaikan alokasi TKDD, untuk pendanaan penanganan Covid-19 beserta dampaknya secara terpusat dan terkoordinasi, sehingga dana yang dikurangi dari TKDD pada dasarnya kembali untuk masyarakat di daerah melalui bansos, insentif UMKM dan sebagainya. “Kita meminta kepada daerah untuk dapat melakukan refocusing terutama DBH, DAU, dan DAK fisik,” kata Menkeu.
Hingga 8 Mei 2020, 479 daerah telah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD. Dari laporan ini, komposisi belanja daerah mengalami perubahan yaitu adanya penurunan belanja barang/jasa dari 24,87% menjadi 20,86%, dan modal dari 18,16% menjadi 12,89%. Di sisi lain, ada kenaikan belanja lainnya yaitu dari 24,63% menjadi 30,33% yang ditujukan untuk a.l. bansos dan belanja tidak terduga. Total belanja yang direalokasi dan refocusing adalah sebesar Rp51,09 triliun, yang ditujukan untuk Bidang Kesehatan (Covid-19) sebesar Rp22,34 triliun; Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp18,88 triliun; dan Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp9,88 triliun.
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini
Perlindungan Sosial dan Dukungan bagi UMKM
Ada tambahan belanja APBN 2020 yang ditujukan untuk penanganan pandemik Covid-19, yaitu sebesar Rp255,1 triliun. Anggaran ini adalah untuk bidang Kesehatan sebesar Rp75 triliun, Social Safety Net sebesar Rp110 triliun, dan dukungan dunia usaha (Perpajakan DTP (Pajak DTP dan Bea Masuk DTP) sebesar Rp70,1 triliun.
Hingga 8 Mei 2020, Realisasi Penyaluran PKH adalah sebesar Rp16,57 triliun, sementara realisasi penyaluran program sembako (BPNT) sebesar Rp14,45 triliun. Selain itu, ada Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19, dengan total anggaran Rp21,19 triliun yang bersumber dari Dana Desa. Besaran BLT Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan, dengan kriteria penerima yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Mekanisme Pendataan Penerima BLT Berdasarkan Penyaluran BLT Desa diatur di dalam PMK 40 Tahun 2020.
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini
Pemerintah telah menyiapkan program subsidi bunga untuk UMKM dan Ultra Mikro. Total Subsidi Bunga adalah sebesar Rp34,15 triliun, dengan jumlah Debitur Penerima Subsidi Bunga sebanyak 60,66 Juta Rekening. Sementara itu, total Penundaan Pokok sebesar Rp285,09 triliun, dengan total Outstanding Kredit Penerima Subsidi Bunga sebesar Rp1.601,75 triliun.
Dukungan bagi Usaha UMKM dengan stimulus kredit UMKM (BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan) yaitu subsidi bunga sebesar Rp27,26 triliun, dan Penundaan Angsuran sebesar Rp165,48 triliun. Penerima manfaat dan besaran secara rinci yaitu BPR (1,62 juta debitur), Perbankan (20,02 juta debitur), dan Perusahaan Pembiayaan (6,76 juta debitur).
Website online shopping, online booking, online services, dll yang populer dan paling dicari, Klik Link/Gambar Ini
Selain itu, stimulus kredit UMKM (KUR, UMi, Mekaar, Pegadaian) yaitu subsidi bunga sebesar Rp6,40 triliun dan penundaan angsuran sebesar Rp105,74 triliun. Penerima manfaat dan besaran yaitu KUR (8,33 juta debitur), UMi (1 juta debitur), Mekaar (6,08 juta debitur), dan Pegadaian (10,6 juta debitur).
Di samping itu ada stimulus kredit UMKM lainnya (online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda) sebesar Rp489,7 miliar untuk subsidi bunga, dan Rp13,87 triliun untuk penundaan Angsuran. Penerima Manfaat & Besaran yaitu LPDB (30.119 debitur), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (16.803 debitur), UMKM Pemda (758.415 debitur), UMKM online (3,7 juta debitur), koperasi penyalur Umi (1.779.000 debitur), Petani (5.508 debitur).
(Sumber: Kemenkeu)