Artikel ini dapat membantu Anda memahami dan mengetahui prosedur, prasyarat, manfaat dan tahapan menggunakan portal OSS beserta layanan konsultasi yang diberikan oleh OSS dan juga mengakses langsung portal OSS.
“Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi.”
(Joko Widodo, 16 Agustus 2018).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia juga telah mengeluarkan pedoman perijinan berusaha melalui sistim OSS untuk Pelaku Usaha. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Siapa saja yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha?
Semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
● Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
● Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
● Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
● Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Bagaimana prosedur menggunakan OSS?
1. Membuat user-ID
2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. a. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
4. b. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Apa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum mengakses OSS?
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha perorangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Bagaimana Cara Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS?
– Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
– Perorangan: Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
– KBLI 2020 – Panduan Memilih KBLI 5 Digit (Lengkap)
– Sistim OSS Berbasis Risiko
– Tata Cara Membuat Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag (Terbaru)
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha
Bagaimana Cara Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
NIB sekaligus berlaku sebagai:
– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
– Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
– Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
– NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
– Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
– Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
– Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
– Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Bagaimana Langkah-langkah untuk memperoleh NIB?
– Log-in pada sistem OSS
– Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
– Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
– Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
– Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
Apa manfaat menggunakan OSS bagi pelaku usaha?
1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Apa yang perlu diketahui pelaku usaha sebelum mengakses OSS?
1. Ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (daftar negatif investasi) sebagaimana yang diatur pada PERPRES 44 tahun 2016.
2. Kriteria usaha yang masuk ke dalam kategori UMKM sesuai UU UMKM No 20 tahun 2008 atau ketentuan peraturan perundang-undangan sektor (Pertanian dan Kelautan Perikanan)
3. Kriteria Usaha Wajib AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahun 2012.
Penerapan OSS Versi 1.1 dan apa kelebihan dari versi ini?
Silahkan download Penerapan OSS Versi 1.1.
Silahkan Download User Manual Permohoan Usaha Bagi:
– Non Perseorangan
– Usaha Mikro
Selanjutnya langkah-langkah proses perizinan berusaha dengan menggunakan sistem OSS atau informasi lengkap lainnya mengenai OSS, dapat Anda klik pada portal OSS (Online Single Submission)
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Konsultasi dengan OSS di PTSP Pusat BKPM
Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pelayanan konsultasi, OSS Layanan Konsultasi pada front office (FO) PTSP Pusat BKPM, meyampaikan hal-hal sebagai berikut:
● Sistem kuota antrean ini akan dibuka selama 24 jam dan pengguna layanan konsultasi dapat memilih tanggal konsultasi sesuai dengan tanggal yang diinginkan selama kuota antrean pada tanggal tersebut masih tersedia.
● Untuk mendapatkan Kuota Antrean, Anda harus memiliki akun OSS pribadi terlebih dahulu dengan melengkapi OSS form dan mengunggah kartu identitas di link pengambilan nomor antrian.
* Apabila belum memiliki akun OSS, pengguna layanan konsultasi dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun OSS.
● Saat konsultasi di PTSP Pusat BKPM, menunjukan bukti softcopy/hardcopy pengambilan kuota nomor antrian melalui email konfirmasi sesuai waktu yang sudah ditentukan dengan menunjukan kartu identitas asli sesuai dengan form isian untuk menghindari penyalahgunaan kuota antrian.
● Layanan Konsultasi dimulai pukul 08.00 WIB, dengan layanan Konsultasi paling lama 20 menit setiap nomornya.
- Untuk kota-kota lainnya, dapat menghubungi PTSP Cabang yang ada di kota Anda
Sumber: OSS Republik Indonesia
● Kamus OSS
● KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
● Direktori KBLI
⬇ Download KBLI 2020.
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Leading Portal in Property Technology