Kejar Target Realisasi, BKPM Tarik Relokasi Investasi

Kejar Target Realisasi, BKPM Tarik Relokasi Investasi

Relokasi investasi membawa angin segar bagi iklim investasi nasional. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat terdapat 143 perusahaan asing yang berpotensi untuk merelokasi investasinya ke Indonesia. Hembusan angin segar ini pun diharapkan dapat mendorong realisasi investasi hingga akhir tahun, terutama untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di akhir bulan Oktober 2020, BKPM akan mengumumkan realisasi investasi triwulan III 2020. Hingga triwulan II 2020, realisasi investasi telah mencapai Rp402,6 triliun atau sebesar 49,3 persen dari target investasi tahun ini yang sebesar Rp817,2 triliun. Untuk itu, di triwulan III 2020, BKPM mengejar target peningkatan realisasi dibandingkan triwulan sebelumnya, yang terkontraksi karena pandemi COVID-19.

Peluang Relokasi Investasi

Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh belahan dunia, tak hanya berdampak terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, tetapi juga berdampak langsung terhadap rantai pasok global (global supply chain). Terlebih, dengan adanya kebijakan restriksi yang diterapkan secara ketat oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT) guna menekan laju penyebaran COVID-19, yaitu dengan mengisolasi wilayahnya (lockdown).

Penerapan lockdown menyebabkan penurunan aktivitas masyarakat yang berujung pada penurunan aktivitas dan produktivitas ekonomi RRT. Tak hanya memukul kinerja ekonomi RRT, kebijakan tersebut juga berdampak secara signifikan terhadap ekonomi global. Lantaran, RRT memiliki peran penting sebagai pusat rantai pasokan global.

Kondisi ini menguak sebuah fakta bahwa perlu adanya diversifikasi rantai pasok barang bagi setiap negara. Di mana, rantai pasok barang tidak lagi terpusat hanya di satu negara, yakni RRT, karena terlalu berisiko. Fakta ini pun menjadi pertimbangan utama atas keputusan relokasi investasi dari RRT oleh berbagai perusahaan multinasional.

Kawasan Asia Tenggara menjadi destinasi relokasi yang diminati para investor, termasuk Indonesia. Indonesia berada pada lokasi yang strategis karena memiliki potensi pasar domestik yang sangat besar sekaligus akses terhadap pasar regional. Selain itu, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang menjadi daya tarik bagi pada investor asing.

Dari 143 perusahaan yang berminat relokasi investasi ke Indonesia, sebanyak 7 perusahaan yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Taiwan telah dipastikan akan relokasi ke Indonesia. Total nilai investasi dari ketujuh perusahaan tersebut mencapai USD850 juta yang diproyeksikan dapat menyerap 30 ribu tenaga kerja. Salah satu dari tujuh perusahaan tersebut, PT Meiloon Technology Indonesia, telah melakukan groundbreaking di Subang, Jawa Barat pada 21 Juli 2020. PT Meiloon Technology Indonesia adalah perusahaan produk elektronik berbendera Taiwan, yang merelokasi pabriknya dari Suzhou, RRT.

Di samping tujuh perusahaan tersebut, BKPM juga mencatat sebanyak 17 perusahaan berpotensi 70—80% untuk relokasi ke Indonesia. Dengan potensi sebesar USD37 miliar, kehadiran 17 investor ini diproyeksikan mampu menyerap hingga 112 ribu tenaga kerja. Sementara sisanya, sebanyak 119 perusahaan memiliki potensi investasi sebesar USD41,39 miliar dengan potensi penyerapan mencapai 162 ribu tenaga kerja.

Strategi

Untuk menangkap peluang relokasi investasi, BKPM telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus di BKPM yang akan melaksanakan tiga fungsi utamanya. Pertama, mengidentifikasi potensi investor asing yang berencana merelokasi investasinya serta melakukan pendekatan secara langsung. Kedua, melakukan diplomasi dan negosiasi langsung sehingga dapat mendatangkan investor. Ketiga, memfasilitasi perizinan investor, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pengurusan perizinan merupakan salah satu bentuk layanan end to end serta kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada para investor.

Kemudahan lain juga telah disiapkan Pemerintah, seperti pemberlakuan biaya ekspor yang lebih terjangkau, regulasi investasi yang lebih mudah, serta berbagai insentif. Adapun insentif yang diberikan, antara lain berupa tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk atas impor barang modal.

Kesiapan infrastruktur dan lahan tak luput menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, telah disediakan kawasan-kawasan ekonomi untuk mempermudah relokasi investasi para investor. Kawasan ekonomi tersebut terdiri dari Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 4 Free Trade Zone (FTZ), 10 kawasan Bali Baru, serta 118 Kawasan Industri Skala Besar.

Dengan beragam fasilitas dan keunggulan yang ditawarkan, Indonesia diharapkan dapat menjadi tujuan relokasi investasi yang utama di kawasan Asia Tenggara. Hingga akhirnya, Indonesia pun dapat menjadi hub baru bagi rantai pasok global.

Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang

Kawasan industri seluas 4.300 Ha yang terletak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah ini telah disiapkan pemerintah untuk menangkap peluang relokasi investasi ke Indonesia. Kawasan ini memiliki beragam keunggulan yang menjadi daya tarik bagi para investor. Salah satu keunggulan utamanya adalah lokasi KIT Batang yang sangat strategis.

KIT Batang memiliki akses langsung ke Kota Semarang yang memiliki Bandara Internasional Ahmad Yani. Kawasan ini pun telah terintegrasi dengan pelabuhan, jalur kereta api, serta Jalan Tol Trans Jawa yang hanya berjarak 500 meter. Selain itu, harga tanah di KIT Batang yang sangat kompetitif, yaitu Rp1 juta per meter, juga diyakini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor.

Tak hanya terintegrasi, nantinya, KIT Batang juga akan memiliki kelengkapan infrastruktur penunjang, seperti jaringan pipa gas antara Cirebon-Semarang (Cisem) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang siap beroperasi di akhir 2021 atau awal 2022. Sedangkan, pasokan listrik akan disuplai dari PLTU Batang 2×1000 MW.

KIT Batang ditargetkan menjadi kawasan industri percontohan kerja sama antara pemerintah dengan BUMN, dengan konsep infrastruktur dasar dan pendukung disediakan oleh pemerintah. Infrastruktur meliputi akses jalan untuk tol dan non-tol, penyediaan air baku dan air bersih, kereta api, listrik, gas, terminal kontainer darat (dry port) dan pelabuhan.

Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Selain menyiapkan beragam kemudahan bagi para investor, BKPM juga senantiasa mendorong setiap investor untuk memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM secara berkala. Untuk itu, penyampaian LKPM Triwulan III (Juli—September) tahun 2020 bisa dilakukan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id, dengan periode pelaporan 1—10 Oktober 2020.

Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan/lebih dari satu lokasi (kabupaten/kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.

Sumber: BKPM