Jakarta, KlikDirektori.com | Jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dipercepat, sebelumnya April menjadi 28 Februari. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat bersama Komisi Komisi II DPR, Pemerintah dan Penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyampaikan ada empat poin kesepatan dari konsinyering tadi malam antara Komisi II, Pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta pada hari Kamis (3/6/2021) malam.
“Betul. Hasil Konsinyering semalam Kamis 3 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengutip detik.com, Jumat (4/6/2021).
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
DPR dan KPU serta Pemerintah sepakat bahwa pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan digelar pada waktu bersamaan yaitu 28 Februari 2024. Sementara Pilkada akan digelar pada 27 November tahun yang sama.
Berikut empat poin kesepakatan tersebut:
- Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
-
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
-
Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
-
Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Implementasi Pemilu 2024
Berdasarkan hasil Konsinyering dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kamis malam, 3 Juni 2021
1. Tahapan Pemilu dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022
2. Persiapan Admintrasi Peserta Pemilu : Nopember 2021 – Agustus 2022
3. Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu : September 2022 – Maret 2023
4. Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden : Maret – Agustus 2023
5. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tgl 28 Februari 2024
6. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tgl 27 November 2024
7. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
Note.
Pemilu Serentak 2024 mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR maupun pemerintah tidak akan ada revisi.
(kd)
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia