Jakarta, KlikDirektori.com | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna membuka secara resmi Webinar Seri II dengan mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi COVID-19”, yang diselenggarakan di Kantor Pusat BPK Jakarta secara fisik terbatas dan secara virtual, Selasa (15/06/2021).
Dalam sambutan pembukaannya Ketua BPK menyatakan bahwa webinar ini merupakan rangkaian kegiatan dari 3 Seri Webinar yang diselenggarakan sebagai bagian dari inisiatif BPK dalam menyusun dan melaksanakan peran Foresight BPK. Webinar Seri ke 2 ini merupakan kelanjutan dari Webinar Seri I yang telah diselengarakan pada 27 April 2021 dimana BPK menghadirkan 19 narasumber dari unsur praktisi, akademisi, profesi, pelaku usaha dan pengamat di berbagai sektor untuk memahami dampak, dan proyeksi di bidang masing-masing pada masa dan pasca Pandemi COVID-19.
Pada webinar Seri II ini mengundang Menteri dan pimpinan lembaga yang merupakan otoritas dan pengambil kebijakan penting di sektor perekonomian, fiskal, moneter, jasa keuangan, kesehatan, pendidikan dan teknologi, perencanaan pembangunan nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sosial. Hal ini sangat dibutuhkan untuk mendapatkan gambaran dan pemahaman mengenai bagaimana respon dan strategi pemerintahdalam menghadapi masa dan pasca pandemi Covid-19 ke depan dengan ketidakpastian yang sangat tinggi.
Webinar ini menghadirkan pembicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
“Berhadapan dengan pandemi Covid-19 membutuhkan pendekatan secara ilmiah dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas seluruh pihak khususnya pemerintah. Disamping hal tersebut juga membutuhkan kepemimpinan yang tangguh, kuat dan efektif di segala bidang baik di pusat maupun di daerah untuk merespon secara cepat dan tepat melalui kebijakan yang koheren dalam kondisi yang penuh dengan ketidakpastian. Kondisi ketidakpastian ini yang dikenal dengan istilah VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity) atau era TUNA (trubulent, uncertain, novel, dan ambiguous) yang disertai disrupsi inovasi yang membawa kita memasuki adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya dalam webinar yang mengundang keynotre speaker Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
“Selain menimbulkan krisis kesehatan, pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian Indonesia yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi minus 5,32% pada triwulan II tahun 2020. Meskipun terdapat tanda-tanda perbaikan pertumbuhan ekonomi masih mengalami pertumbuhan 0,74% pada triwulan I tahun 2021. Selain itu, penduduk miskin meningkat dari 24,79 juta jiwa pada tahun 2019 menjadi 27,44 juta jiwa pada tahun 2020. Dampak lainnya adalah peningkatan angka pengangguran, turunnya penyaluran kredit dan nilai investasi,” imbuhnya.
Untuk merespon dampak pandemi Covid-19 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan multi sektor dengan anggaran yang sangat besar. Di bidang pengelolaan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan pemerintah telah menerbitkan payung kebijakan yang bersifat luar biasa (extraordinary policy) berupa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian telah disahkan oleh DPR pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pengendalian Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-undang.
Selain itu Ketua BPK mengatakan bahwa berangkat dari bukti-bukti empiris mengenai krisis global dan nasional serta hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, pada awal Pandemi Covid 19, BPK segera merespon dengan Kajian Pengelolaan Keuangan Negara dalam Penanganan dan Mitigasi Risiko Pandemi COVID-19 sebagai masukan dan sekaligus early warning system kepada pemerintah, DPR dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Kompleksitas penanganan pandemi COVID-19 menimbulkan (1) risiko strategis, (2) risiko kepatuhan, (3) risiko keuangan, (4) risiko operasional, seperti validitas dan keandalan data, kecepatan dan ketepatan penanganan kesehatan dan penyeluran bantuan, efektivitas koordinasi pusat dan daerah, keterpaduan regulasi, serta (5) risiko kecurangan dan integritas yang selalu meningkat pada masa krisis yang harus dimitigasi sejak awal dan selalu meninggalkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
BPK kemudian melakukan risk-based comprehensive audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dengan memperhatikan audit universe sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan tersebut mencakup 111 jenis pemeriksaan kinerja dan 130 jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap 27 objek pemerintah pusat, 204 objek pemerintah daerah, serta 10 objek BUMN dan badan lainnya. Pemeriksaan keuangan atas dana penanganan Covid-19 dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2020.
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Berdasarkan kajian, hasil pemeriksaan,serta eskalasi pandemi yang masih terus meningkat, maka dipandang perlu untuk mendeskripsikan kemungkinan yang dihadapi di masa depan yang penuh ketidakpastian untuk membantu para pengambil keputusan, para pemimpin di berbagai lembaga dan tingkat pemerintahan baik pusat dan daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya, dalam menyiapkan pilihan kebijakan.
Sebagai contoh, dengan kondisi saat ini dan ketidakpastian masih akan dihadapi, perlu dipikirkan bagaimana defisit APBN Tahun 2020 sebesar Rp945,77 triliun atau 6,13% terhadap PDB 2020 dapat diturunkan kembali di bawah 3% pada 2023 sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2020 dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan pengelolaan secara prudent serta risiko tetap terkendali.
“Berdasarkan pemikiran tersebut, BPK telah menetapkan salah satu arah kebijakan berupa Inisiatif Strategis Peningkatan Kapasitas dan Peran Foresight BPK di dalam Rencana Implementasi Renstra 2020 – 2024. Salah satu kegiatan penting dalam Inisiatif tersebut adalah menyusun Foresight BPK yang pertama, yang akan diberi judul “Indonesia Remade by Covid-19: Scenarios, Opportunities, and Challenges for Resilient Government” atau “Membangun Kembali Indonesia Pasca Pandemi COVID-19: Skenario, Peluang, dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh”,” imbuhnya.
Dalam upaya perumusan Foresight tersebut, maka BPK memerlukan data, informasi dan insight yang holistik, integratif, lintas sektor dan tematik serta mendalam agar dapat menghasilkan Foresight berdasarkan scenario planning yang akurat, akuntabel, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan yang bersumber dari: (1) Pertama, hasil pemeriksaan BPK, (2) Kedua, insights atas dampak dan proyeksi di bidang kesehatan, ekonomi, fiskal, moneter, keuangan, teknologi, hukum, sosial, pendidikan, lingkungan hidup, geopolitik, dan politik dari para ahli, praktisi dan akademisi, serta (3) Ketiga, regulasi dan kebijakan dari otoritas pemerintah pusat (para menteri dan kepala lembaga terkait) dan pemerintah daerah (para gubernur).
Webinar ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK, dan para pegawai pelaksana BPK. (Humas BPK/pr)
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia