Jakarta, KlikDirektori.com | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
Dalam surat itu dijelaskan syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai berlaku efektif 1 Maret 2022.
(kd)
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia