Jakarta, KlikDirektori.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi upaya pemerintah dalam Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Pemerintah telah melakukan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengeluarkan berbagai regulasi penanganan Covid-19, melaksanakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN.
“Tanpa mengurangi apresiasi atas upaya pemerintah, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta hari ini (25/6).
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
Kesimpulan BPK atas pemeriksaan program PC-PEN tersebut disebabkan oleh alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan; pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
Pemeriksaan atas PC-PEN merupakan salah satu pemeriksaan tematik yang dilakukan BPK pada semester II Tahun 2020. Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam kerangka risk based comprehensive audit yang merupakan gabungan dari tujuan ketiga jenis pemeriksaan dengan memperhatikan audit universe. Alokasi anggaran PC-PEN pada pemerintah pusat, pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp933,33 triliun, dengan realisasi Rp597,06 triliun (64%).
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Pemeriksaan PC-PEN menjadi bagian dalam IHPS II Tahun 2020. IHPS memuat ringkasan dari 559 LHP, terdiri dari 28 (5%) LHP Keuangan, 254 (45%) LHP Kinerja, dan 277 (50%) LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, di antaranya sebanyak 241 (43%) LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN. Selain IHPS, BPK juga menyampaikan LHP LKPP Tahun 2020 kepada Presiden. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“BPK mengucapkan terima kasih kepada Presiden, Wakil Presiden, para pimpinan kementerian/lembaga, beserta seluruh jajarannya atas kerja samanya, sehingga pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkas Ketua BPK.
(Humas BPK/kd)
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia