Kelompok ini mencakup usaha pelayanan bongkar muat barang dan atau barang-barang bawaan penumpang dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang) terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.