Direktori KBLI & UMKM
Add your company, let potential customers know more about you and your business. Add your BUSINESS to our Directory For FREE | LOGIN | REGISTER | AFFILIATE | KBLI
Proses musyawarah antara Keluarga Bintoro dan pengembang PT Sentul City Tbk sudah dilakukan namun belum mencapai kesepakatan final.
Jakarta, KlikDirektori.com | PT Sentul City Tbk, pengembang properti nasional, digugat pailit oleh konsumennya, Keluarga Bintoro yang membeli tanah dalam kawasan Sentul City di Sentul, Bogor. Pengembang dianggap ingkar terhadap perjanjian jual beli tanah dengan nilai total mencapai Rp29,319 miliar.
Keluarga Bintoro mengajukan gugatan pailit terhadap PT Sentul City melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 7 Agustus 2020. Permohonan perkara kepailitan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Advertise and Promote Your Business Here
Atas gugatan tersebut, pihak Sentul City telah berinisiatif menyelesaikan kasus ini dengan cara damai. Namun demikian, Pengacara Keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan final terkait hal tersebut. “Kami masih proses musyawarah. Belum tuntas,” ujar Erwin melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2020).
Demikian halnya proses pencabutan permohonan kepailitian, sebagaimana diberitakan beberapa media online bahwa gugatan tersebut sudah dicabut. Erwin bilang belum final. “Dalam proses, minggu depan,” tegas Erwin.
Dapatkan income yang tidak terbatas dengan menjadi Affiliate Marketing.. Info Lengkap, Klik Link/Gambar Ini
Erwin juga menjelaskan kronologi kliennya mengajukan gugatan pailit tersebut. Kata dia, proses pembelian tanah kavling tersebut dilakukan sejak 2013 lalu dan di tahun 2015 Keluarga Bintoro melunasi harga tanah tersebut.
Namun dalam perjalanannya, konsumen merasa ditipu pengembang oleh karena tanah yang dibeli tersebut tak kunjung diserahkan.
Platform Digital portal Propertindo123 memungkinkan Agen Properti dan Inhouse Marketing Developer melakukan penjualan properti secara online, info lengkap klik link/gambar Ini
“Klien kami beli kavling sejak 2013 tapi kavlingnya tidak diserahkan. Dan juga beli kavling itu dengan catatan, berada di lingkungan bintang lima. Promosinya juga fasilitas luxury, namun tidak diserahkan. Klien kami minta uangnya kembali, namun nggak dikembalikan. Jadi untuk mempertahankan hak klien kami ya kita lakukan upaya hukum,” terang Erwin.
Erwin melanjutkan, sebelum itu, pihaknya telah mengajukan beberapa kali somasi ke pengembang, namun juga tidak ditanggapi.
“Mudah-mudahan ke depan ada komunikasi yang lebih baik,” katanya.
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini
Berikut adalah kronologi lengkap, PT Sentul City Tbk digugat pailit oleh konsumennya, Keluarga Bintoro:
– PPJB Tanah Kavling antara PT. Sentul City, Tbk (Penjual) dan Keluarga Bintoro (Pembeli) pada tanggal 03 Juli 2013 di hadapan Notaris Flora Elisabeth, S.H.,M.Kn.
– Pembeli melunasi booking fee, down payment dan angsuran ke-3 sesuai pada Oktober 2013 sesuai dengan syarat dalam PPJB dan Serah Terima Tanah akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2013.
– 3 Maret 2015, Pembeli melunasi seluruh angsuran dengan total Rp29.319.000.000,-.
– 6 Agustus 2019, 9 September dan 24 September 2019, Pembeli Somasi melalui Kuasa Hukumnya yaitu, Bagus Enrico & Partners untuk menyelesaikan permasalahan hukum.
– Tahun 2019, Penjual memberitahukan kepada Pembeli bahwa tanah yang ditawarkan akan direlokasi. Namun Pembeli tegas menolak dan meminta agar Penjual mengembalikan uang yang telah ditransfer.
Website online shopping, online booking, online services, dll yang populer dan paling dicari, Klik Link/Gambar Ini
– Pada Tahun 2020, Penjual pun tidak memberikan tanggapan atau jawaban kepada Pembeli.
– Pada tanggal 23 Maret 2020, 30 Maret 2020 & 8 April 2020, Penjual melalui Erwin Kallo & Co, Property Lawyers, mengirimkan Somasi & Undangan kembali kepada Penjual guna menyelesaikan permasalahan hukum namun undangan tersebut tidak diindahkan oleh Penjual.
– Pada tanggal 23 April 2020, Penjual memberikan tanggapan yang pada intinya tidak dapat hadir dikarenakan Covid-19 dan akan menyelesaikan hingga tuntas serta akan mengundang Pembeli namun tidak ada kabar.
– Dikarenakan tidak ada respon positif dari Penjual, maka Pembeli pada akhirnya mengajukan Permohonan Pailit kepada Pembeli tanggal 7 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(pr)