Insentif Pajak Hadapi Corona Dapat Diperoleh Secara Online

Insentif Pajak Hadapi Corona Dapat Diperoleh Secara Online | KlikDirektori.com

Jakarta, KlikDirektori.com | Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah
COVID-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui www.pajak.go.id mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Kunjungi situs web www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas. Masukkan NPWP dan password.

Insentif Pajak Hadapi Corona Dapat Diperoleh Secara Online | Login | KlikDirektori.com

Baca pula: Kementerian Keuangan Berikan Empat Insentif Terkait Perpajakan Bagi Usaha Terdampak Corona

KLIK ➡ ….. ⚫ ADVERTISE YOUR BUSINESS: Your Customers are looking for You online ………. ⚫ AFFILIATE PROGRAM: Earn Big Commission for Each Listing You Reference, Join Us Now! ………. ⚫ ONLINE SHOPPING: Best Sellers, Best Offers, Best Prices, Best Choices ………. ⚫ ONLINE BOOKING: Cheap Flights/Hotels/Homes/Rooms/Tickets ………. ⚫ WONDERFUL INDONESIA: The 10 Destinations and Others ………. ⚫ FINANCIAL SERVICES: Banking, Financing, Investing, Insurance, P2P Lending ………. ⚫ LIST YOUR PROPERTY: Buy | Sell | Rent ……….

,

2. Pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP.

Insentif Pajak Hadapi Corona Dapat Diperoleh Secara Online | Layanan | KlikDirektori.com

3. Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Insentif Pajak Hadapi Corona Dapat Diperoleh Secara Online | jenis insentif | KlikDirektori.com

Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.

Apartemen Citra Landmark di Ciracas Jakarta Timur | Propertindo123.com

Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

(Sumber: Direktorat Jendral Pajak)

Avania Residences di Gatot Subroto Jakarta Pusat | Propertindo123.com

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini