Biro Jasa Paspor Amanah Legal Express menawarkan kemudahan dalam pengurusan paspor bagi mereka yang akan membuat paspor baru, mengganti paspor rusak, hilang ataupun paspor yang sudah tidak berlaku lagi.

Seperti diketahui bahwa meskipun pemerintah telah menyediakan layanan paspor online, namun faktanya tidak semua orang memiliki waktu luang sehingga tidak dapat mengurusnya sendiri. Tidak sedikit pula warga masyarakat terutama di pedesaan yang mengalami kendala untuk mengurus paspor, entah karena gaptek ataupun karena kendala lainnya.

Pembuatan Paspor Baru

Paspor merupakan salah satu dokumen penting khususnya bagi mereka yang akan bepergian ke luar negeri baik untuk sekedar berwisata, menjalankan kegiatan keagamaan, melanjutkan study, bekerja ataupun melakukan kegiatan bisnis. Tanpa paspor sebagai kartu identitas kita di luar negeri, kita tidak dapat bepergian ke luar negeri untuk melakukan semua itu.

Perlu anda ketahui bahwa membuat paspor sendiri tidak semudah yang anda bayangkan. Hal itu membutuhkan waktu dan juga proses yang tidak sebentar, belum lagi apabila paspor anda ditolak oleh pihak imigrasi karena ada data yang kurang/salah ataupun hal lainnya.

Tidak hanya itu, jika anda mengurus paspor sendiri tentu hal tersebut akan banyak memakan waktu, lebih baik gunakan waktu anda sebaik mungkin dengan mengurusi kegiatan lainnya ataupun berkumpul bersama keluarga. Hubungi kami biro jasa paspor cepat, dan biarkan proses pembuatan paspor kami yang tangani.

Oleh sebab itu, bagi anda yang hendak ke luar negeri tapi belum memiliki paspor sedangkan waktunya sudah terlalu mendesak, daripada repot-repot mengurusnya sendiri, lebih baik serahkan saja kepada biro jasa paspor Amanah Legal Express. Kami siap membantu anda untuk pengurusan paspor baru secara cepat dan dengan harga yang wajar.

Pergantian Paspor Rusak, Hilang, Penuh atau Habis Masa Berlakunya

Setiap pemegang paspor harus menjaga agar paspornya jangan sampai rusak, hilang atau kedaluwarsa apalagi ketika sedang berada di luar negeri.

Bagi anda yang paspornya rusak, atau hilang segeralah menggantinya dengan yang baru. Hal ini sangat penting karena berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak dapat dikenai denda sebesar 500 ribu Rupiah. Sedangkan paspor hilang dikenai denda yang lebih besar, senilai 1 juta Rupiah.

Namun anda tidak perlu khawatir, karena kami siap membantu anda untuk mengurus pergantian paspor yang rusak atau hilang secara cepat dengan harga terjangkau.

Opening Hours

Monday

09:00 - 17:00

Tuesday

09:00 - 17:00

Wednesday

09:00 - 17:00

Thursday

09:00 - 17:00

Friday

09:00 - 17:00

Saturday

09:00 - 17:00

Sunday

-

Hari libur nasional tutup

Address & Contact

Our Address

Jl. Pademangan I Gg VI No 29 Jakarta Utara 14410

GPS

-6.142597, 106.8438416

Telephone
Email

-

Claim Listing

Item already claimed
Klik tombol untuk menampilkan peta / tampilan jalan.

Item Extension

Nama Usaha

Amanah Legal Express

Bentuk Badan Usaha

CV

On-Off

Reviews

Leave a Review

Only registered users can add a review