Dana Pensiun BRI sebagai lembaga pengelola program pensiun manfaat pasti berkomitmen kuat dalam menjalankan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya pengelolaan dana pensiun terus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan visi dan misi Dana Pensiun, sehingga selalu dapat mengutamakan kepuasan para peserta, dan kepentingan Pendiri. Pengelolaan Dana Pensiun BRI dengan menerapkan Standar Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik atau Good Pension Fund Governance, sehingga memberikan imbal hasil sesuai yang ditargetkan dan disetujui oleh Dewan Pengawas dan Pendiri. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan investasi dengan strategi yang tepat sesuai Arahan Investasi (AI) dan Peraturan Perundangan (PP).
Penentuan jenis dan peningkatan nilai investasi selalu memperhatikan tingkat risiko yang terukur dengan tetap fokus pada imbal hasil (return) yang terbaik. Return terbaik memberikan dampak positif terhadap pendapatan investasi atas pengelolaan Dana Pensiun BRI.
Peningkatan return dan pendapatan investasi akan memberikan peluang bagi Dana Pensiun BRI untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui kenaikan manfaat pensiun. Peningkatan investasi yang dilakukan Dana Pensiun BRI tetap menjaga Rasio Kecukupan Dana (RKD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di samping mengupayakan kenaikan manfaat pensiun, Dana Pensiun BRI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan terbaik dan pengembangan teknologi informasi sehingga memberikan kenyamanan bagi peserta. Pengelolaan dana pensiun yang optimal memberikan dampak positif terhadap return dan pertumbuhan aset.
Comments 0