KOPKAR PERSAT berdiri pada tahun 1988 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum Nomor : 218/BLP/VII/1988 tanggal 5 Juli 1988 dan Akta Pendirian dengan nomor 2258/B.W/I.- yang ditandatangani olehNotaris Endang Lestari Gurnitowati S.H. pada tanggal 5-7-1988.
Seiring waktu perjalan KOPKAR PERSAT terus bekerja dan berupaya untuk mewujudkan koperasi yang mandiri dan maju, melalui unit-unit usaha yang dikelola oleh KOPKAR PERSAT.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
Koperasi berperan untuk :
Secara aktif meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokarasi ekonomi.
Koperasi bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan angggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Visi
MENJADI KOPERASI KEBANGGAAN ANGGOTA DAN MASYARAKAT
Misi
MENJALANKAN USAHA SECARA PROFESIONAL & KREATIF UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Comments 0