Work Permit Agency Indonesia – PT. Amanah Legal Solusindo merupakan perusahaan biro jasa specialist pengurusan Work Permit, Stay Permit dan jasa pengurusan legalitas perusahaan khususnya PMA di seluruh Jabodetabek. Sebagai work permit agency PT. Amanah Legal Solusindo telah berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam melayani perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara legal di Indonesia.
Cara Pengurusan Work Permit
Sebelum tenaga kerja asing mengajukan stay permit (izin tinggal) dan work permit (izin kerja), mereka harus memiliki RPTKA terlebih dahulu. Kementerian Tenaga Kerja Indonesia akan mengeluarkan persetujuan RPTKA kepada perusahaan perekrutan Anda. Namun, menurut Perpres baru yang berlaku pada 29 Maret 2018, jika WNA tersebut menjabat sebagai pemegang saham, staf diplomatik dan konsuler, serta jenis pekerjaan pemerintahan tertentu, RPTKA tidak diperlukan.
Untuk mendapatkan RPTKA, berikut adalah dokumen persyaratannya:
- Formulir aplikasi RPTKA, yaitu surat dengan rincian lengkap tentang alasan perekrutan dan posisi spesifik orang asing itu.
- Fotokopi akte pendirian perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Untuk organisasi pendidikan, transportasi, minyak, gas, dan pertambangan, harus disertakan surat rekomendasi dari kementerian teknis.
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) laporan tahunan kepada departemen tenaga kerja yang menyebutkan jumlah tenaga kerja asing dan lokal
- Bagan organisasi perusahaan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari rekan kerja Indonesia
- Izin Kerja Ekspatriat Sementara atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Setelah TKA tersebut menerima RPTKA, barulah perusahaan dapat mengajukan izin kerja di Indonesia yang dikenal dengan IMTA. Masa berlaku IMTA sekitar satu bulan sampai dengan maksimal dua belas bulan, sesuai dengan rencana penempatan tenaga kerja asing. IMTA hanya berlaku untuk karyawan, bukan pasangan atau anak-anaknya.
Untuk mendapatkan IMTA, seorang TKA harus terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka sebesar 100 USD per bulan untuk DKP-TKA (Dana Pembangunan Sebagai Tukar Penerimaan Tenaga Kerja Asing). Seorang ekspatriat memperoleh lisensi IMTA, ia dapat bekerja di Indonesia secara legal.
Izin Tinggal Terbatas atau Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
Dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Indonesia, VITAS adalah apa yang TKA miliki sebelum KITAS. Prosedurnya memakan waktu lima hari kerja, dan TKA harus mengambil VITAS di kedutaan Indonesia di luar negeri sebelum datang ke negara itu. VITAS adalah visa masuk tunggal.
Setelah tiba di Indonesia, TKA memiliki waktu tujuh hari untuk melaporkan diri ke kantor Imigrasi dan mengumpulkan dokumen persyaratan tersebut.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Selain IMTA, TKA juga harus memiliki KITAS. Jika KITAS dulu berbentuk kartu plastik, peraturan terbaru mengizinkan TKA memiliki kartu elektronik atau non-elektronik dari kantor Imigrasi.
Setelah mendapatkan RPTKA, ajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan ITAS. Kemudian, setelah tiba ke Indonesia, TKA memiliki waktu 30 hari untuk mengubah VITAS menjadi KITAS. Kartu izin tinggal memungkinkan TKA untuk keluar dan masuk kembali ke Indonesia beberapa kali bersama dengan Izin Keluar Berkali-kali, yang memiliki validitas yang sama dengan KITAS.