Jakarta, KlikDirektori.com | Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan keyakinannya akan kemampuan PT Indofarma Tbk dalam memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg secara massal. Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.
Hal itu diungkapkan Menteri Erick Thohir usai meninjau pabrik PT Indofarma Tbk yang berlokasi di Cikarang Barat, Jawa Barat, Senin (21/6) siang. Saat ini PT Indofarma Tbk tengah melakukan banyak inovasi untuk pengembangan bisnis, baik dalam memproduksi obat maupun alat kesehatan yang menjadi lini bisnis perusahaan.
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
“Di tengah upaya kita memerangi pandemi COVID-19 yang masih tinggi melalui program vaksinasi, baik penyuntikan dan mendatangkan ragam jenis vaksin dari berbagai negara, saya apresiasi kemampuan PT Indofarma Tbk yang sudah mendapat izin edar dari BPOM RI untuk produk generik Ivermectin 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet” ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam jumpa pers virtual yang didampingi Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto.
Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa Rumah Sakit, termasuk di antaranya Rumah Sakit dibawah Kementerian Pertahanan. Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam management Covid-19 baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Dengan diperolehnya izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1, PT Indofarma Tbk siap memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan. Sebelumnya, PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan COVID-19. Untuk kategori obat, PT Indofarma Tbk telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem. Sedangkan untuk alat kesehatan, PT Indofarma Tbk telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Masker medis 3 ply dan Viral Transport Medium.
Menteri Erick mengingatkan, Ivermectin harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter.
“Saya berharap, meski usaha pemerintah dan juga perusahaan-perusahaan BUMN sudah maksimal dalam memerangi pandemi ini dengan cara mendatangkan vaksin dan memproduksi obat, peran dan kesadaran tinggi dari masyarakat dalam memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan tetap menjadi kunci utama agar kita bisa selamat dari pandemi yang masih tinggi ini,” tegasnya.
(Humas Kementerian BUMN/pr)
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia