Klik Direktori dapat membantu Anda untuk mendirikan badan usaha secara mudah dan cepat berikut perizinan umum yang diperlukan, yaitu Akta Perusahaan, SK Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi dan Izin Usaha, serta penyewaan alamat bisnis. KEUNGGULAN PT : Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah, Akses Bisnis Lebih Luas, Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam, Bentuk Usaha dengan Badan Hukum, KEUNGGULAN CV : Tidak ada Modal Minimal, Tidak ada Batasan untuk Nama Perusahaan, Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat, Sistem Perpajakan yang Lebih Murah.
Rp.3,0 JT
- ✔ Cek & Pesan Nama PT
- ✔ Akta Perusahaan Notaris
- ✔ SK Kemenkumham
- ✘ NPWP Perusahaan
- ✘ SKT Pajak
- ✘ NIB (OSS RBA)
- ✘ Sertifikat Standar
- ✘ Izin Impor (API-U/API-P) & Ekspor
- ✘ BPJS Ketenagakerjaan
- ✘ BPJS Kesehatan
- ✘ Virtual Office (Mulai Dari Rp2 Juta)
- ✘ PKP (Rp2 Juta)
- ✘ Bonus Stempel (Design Max.2 Warna)
Rp.4,0 JT
Pembukaan Cabang + Perizinan
Rp.5,5 JT
- ✔ Cek & Pesan Nama PT
- ✔ Akta Perusahaan Notaris
- ✔ SK Kemenkumham
- ✔ NPWP Perusahaan
- ✔ SKT Pajak
- ✔ NIB (OSS RBA)
- ✔ Sertifikat Standar
- ✔ Izin Impor (API-U/API-P) & Ekspor
- ✘ BPJS Ketenagakerjaan
- ✘ BPJS Kesehatan
- ✘ Virtual Office (Mulai Dari Rp2 Juta)
- ✘ PKP (Rp2 Juta)
- ✔ Bonus Stempel (Design Max.2 Warna)
Rp.8,0 JT
Pendirian PMA
Rp.6,5 JT
- ✔ Cek & Pesan Nama PT
- ✔ Akta Perusahaan Notaris
- ✔ SK Kemenkumham
- ✔ NPWP Perusahaan
- ✔ SKT Pajak
- ✔ NIB (OSS RBA)
- ✔ Sertifikat Standar
- ✔ Izin Impor (API-U/API-P) & Ekspor
- ✔ BPJS Ketenagakerjaan
- ✔ BPJS Kesehatan
- ✘ Virtual Office (Mulai Dari Rp2 Juta)
- ✘ PKP (Rp2 Juta)
- ✔ Bonus Stempel (Design Max.2 Warna)
Rp.12,0 JT
Pendirian PMA + Perizinan
Rp.2,0 JT
- ✔ Cek & Pesan Nama CV
- ✔ Akta Perusahaan Notaris
- ✔ SK Kemenkumham
- ✘ NPWP Perusahaan
- ✘ SKT Pajak
- ✘ NIB (OSS RBA)
- ✘ Sertifikat Standar
- ✘ Izin Impor (API-U/API-P) & Ekspor
- ✘ BPJS Ketenagakerjaan
- ✘ BPJS Kesehatan
- ✘ Virtual Office (Mulai Dari Rp2 Juta)
- ✘ PKP (Rp2 Juta)
- ✘ Bonus Stempel (Design Max.2 Warna)
Rp.4,5 JT
- ✔ Cek & Pesan Nama CV
- ✔ Akta Perusahaan Notaris
- ✔ SK Kemenkumham
- ✔ NPWP Perusahaan
- ✔ SKT Pajak
- ✔ NIB (OSS RBA)
- ✔ Sertifikat Standar
- ✔ Izin Impor (API-U/API-P) & Ekspor
- ✘ BPJS Ketenagakerjaan
- ✘ BPJS Kesehatan
- ✘ Virtual Office (Mulai Dari Rp2 Juta)
- ✘ PKP (Rp2 Juta)
- ✔ Bonus Stempel (Design Max.2 Warna)
Rp.5,5 JT
- ✔ Cek & Pesan Nama CV
- ✔ Akta Perusahaan Notaris
- ✔ SK Kemenkumham
- ✔ NPWP Perusahaan
- ✔ SKT Pajak
- ✔ NIB (OSS RBA)
- ✔ Sertifikat Standar
- ✔ Izin Impor (API-U/API-P) & Ekspor
- ✔ BPJS Ketenagakerjaan
- ✔ BPJS Kesehatan
- ✘ Virtual Office (Mulai Dari Rp2 Juta)
- ✘ PKP (Rp2 Juta)
- ✔ Bonus Stempel (Design Max.2 Warna)
● VO (Virtual Office) Mulai Rp.2,0 Juta ● PKP (Pengusaha Kena Pajak) Rp.2,0 Juta ● OSS (NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Impor/Ekspor, BPJS KES/TK) Rp.2,0 Juta ● BNRI (Berita Negara) Rp.790 Ribu ● IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) Rp.490 Ribu ● NPWP Perorangan Rp.490 Ribu ● NPWP Perusahaan Rp.690 Ribu ● Pendaftaran Merk Rp.3,5 Juta ● NIB (TDP) Rp.990 Ribu ● Izin Usaha (SIUP) Rp.990 Ribu ● Izin Lokasi (Domisili) Rp.990 Ribu ● Izin Impor (API-U/API-P) Rp.990 Ribu ● Izin Ekspor Rp.990 Ribu
PESAN ATAU KONSULTASI DENGAN KAMI● Bila menyewa virtual office, cukup melengkapi ktp/npwp pendiri
● Kemudian isi form konsultasi atau bisa menghubungi langsung 0818 800 087
Bila menggunakan alamat kantor ruko/gedung sendiri (tidak menyewa virtual office) dilengkapi dengan:
● bukti kepemilikan atau perjanjian sewa
● surat keterangan domisili kantor
** setelah form konsultasi diisi, kami akan membalas ‘quotation penawaran’ via email/wa beserta kelengkapan dokumen apa saja yang diperlukan
● Bank Transfer via Bank Panin #1472211117 a/n PT Klik Direktori Indonesia
* Pembayaran ‘Paket Pembuatan PT/CV’ bisa dilakukan 2 tahap, DP-1 sebesar 60% dan sisanya 40% dilunaskan saat akta pendirian selesai dibuat.
** Pembayaran ‘Paket Izin Lainnya’ dilunaskan 100% sebelum pekerjaan dilakukan.
*** Kirimkan konfirmasi pembayaran (bukti bank transfer plus email registrasi) via WA 0818 800 087 untuk proses pembuatan: PT/CV/Izin Lainnya.
– Apa perbedaan CV dengan PT?
Perbedaan yang sangat penting menurut kami adalah di PT ada konsep saham sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan, kalau di CV tidak ada saham. Dengan demikian CV tidak memiliki fleksibilitas dalam hal adanya investor mau masuk ke dalam CV. Dan apabila mengalami kerugian/bangkrut PT penyelesaian nya hanya sebatas pada aset perusahaan / modal yang ditanamkan saja, beda dengan CV yang harus bertanggung jawab pribadi atas kerugian CV tersebut.
– Bisakah CV Berkembang Menjadi PT?
CV tidak bisa berubah menjadi PT karena PT adalah badan hukum yang berbeda jenis dan bukan bentuk lanjutkan dari CV. CV yang ingin berkembang menjadi PT harus memulai perizinan dari tahap awal.
– Berapa lama pengurusan PT/CV?
Proses pembuatan Akta Pendirian PT/CV + SK Menteri adalah 2 hari kerja setelah proses tandatangan akta pendirian.
– Berapa lama pengurusan izin?
Setelah akta pendirian PT/CV di tandatangani, kami akan segera mengurus NPWP, SKT Pajak dan dokumen perizinan OSS, al: NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, Izin Lokasi, API (Angka Pengenal Impor), Izin Ekspor, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaandan Izin yang biasanya diselesaikan dalam jangka waktu 2-3 minggu
– Bagaimana ketentuan penggunaan nama PT/CV?
Setiap bisnis pasti memiliki nama sebagai ciri khasnya. Dengan demikian nama PT harus unik agar tidak sama dengan yang lain. Nama PT/CV minimal terdiri 3 kata dan tidak boleh menggunakan nama atau kata asing. Contoh: Klik Direktori (Salah), Click Directory Indonesia (Salah), Klik Direktori Indonesia (Benar). Nama CV boleh terdiri dari hanya 1 kata dan juga dibolehkan untuk menggunakan bahasa inggris
– Berapa banyak bidang usaha yang dapat saya pilih?
Bebas. Kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan yang lebih khusus. Misal: Kamu ingin mendirikan perusahaan fintech, maka sesuai dengan POJK 77 maka bidang usaha harus spesifik bergerak dalam bidang fintech, tidak boleh ada kegiatan lain. Terkait dengan berlakunya OSS, maka bidang yang dipilih adalah kode 5 digit sebagai jenis bidang usaha yang akan dijalankan. Dan nanti berkaitan dengan jenis izin usaha yang harus diperoleh. Diperbolehkan dalam suatu PT/CV memiliki bermacam bidang usaha, contohnya konstruksi, restoran, perdagangan ekspor impor, event organizer, dan lain-lain. Disarankan untuk mencantumkan bidang usaha yang memang akan Anda jalankan. Dikhawatirkan akan ada pembekuan jika bidang usaha dicantumkan namun tidak dijalankan.
– Berapa KBLI yang bisa dipilih?
Kamu bisa memilih 10 KBLI dan kami akan mengurus perizinan atas KBLI tersebut.
– Bidang usaha yang sesuai dengan usaha saya apa ?
Bisa lihat KBLI. Kami bisa bantu sesuaikan bidang usaha yang akan dilakukan oleh PT yang akan dijalankan.
– Apa itu KBLI?
KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. Sumber. Dasar penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia.
– Apa kegunaan KBLI ?
KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu Sebagai dasar penentuan kualifikasi atas izin usaha. Sebagai dasar penentuan kualifikasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Sebagai dasar penentuan kualifikasi perijinan investasi/ penanaman modal.
– Apa KBLI paling update?
KBLI paling update adalah KBLI 2020 yang diluncurkan Oktober 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 diatur berdasarkan Perban BPW No 2/2020.⬇ Download KBLI 2020.
– Apa yang perlu diperhatikan, bila ingin mendirikan perusahaan di wilayah Jakarta, baik bentuknya PT atau CV agar izin usahanya bisa langsung berlaku efektif
Harus memperhatikan kode KBLI yang tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 (“Kepdis No. 105/2020”) berikut ini:
36001, 36003, 45101, 45102, 45103, 45104, 45201, 45202, 45301, 45302, 45401, 45402, 45403, 45404, 45405, 45406, 46100, 46201, 46202, 46203, 46204, 46205, 46206, 46207, 46208, 46209, 46311, 46312, 46313, 46314, 46315, 46319, 46321, 46322, 46323, 46324, 46325, 46331, 46332, 46334, 46335, 46339, 46411, 46412, 46413, 46414, 46419, 46421, 46422, 46430, 46491, 46492, 46493, 46494, 46495, 46496, 46497, 46498, 46499, 46511, 46512, 46521, 46522, 46523, 46530, 46591, 46592, 46593, 46594, 46599, 46610, 46620, 46631, 46632, 46633, 46634, 46635, 46636, 46637, 46638, 46639, 46691, 46692, 46693, 46694, 46695, 46696, 46697, 46699, 47192, 47211, 47212, 47213, 47214, 47215, 47216, 47219, 47222, 47230, 47241, 47242, 47243, 47244, 47245, 47249, 47303, 47411, 47412, 47413, 47414, 47415, 47420, 47511, 47512, 47513, 47521, 47522, 47523, 47524, 47525, 47526, 47527, 47528, 47529, 47530, 47591, 47592, 47593, 47594, 47595, 47596, 47597, 47599, 47611, 47612, 47620, 47630, 47640, 47650, 47711, 47712, 47713, 47714, 47721, 47723, 47724, 47725, 47727, 47729, 47731, 47732, 47733, 47734, 47735, 47736, 47737, 47739, 47741, 47742, 47743, 47744, 47745, 47746, 47749, 47751, 47752, 47753, 47754, 47761, 47762, 47763, 47764, 47779, 47781, 47782, 47783, 47784, 47785, 47789, 47791, 47792, 47793, 47794, 47795, 47796, 47797, 47911, 47912, 47913, 47914, 47919, 47920, 58190, 59201, 59202, 62029, 68110, 70100, 70202, 70203, 70209, 73100, 73201, 73202, 74100, 74201, 74909, 77100, 77210, 77291, 77292, 77293, 77294, 77295, 77299, 77301, 77302, 77303, 77304, 77305, 77306, 77307, 77309, 77400, 80200, 81210, 82190, 82990, 85500, 90003
– Apakah semua bidang usaha ada SIUP (IZIN Usaha) nya?
Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat Izin Usaha OSS, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya dari Kementerian terkait. Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, bidang usaha transportasi mendapatkan SIUJPT dan bidang usaha pariwisata mendapatkan TDUP.
– Apakah itu sistim OSS Berbasis Risiko?
Sistem online single submission (OSS) Berbasis Risiko (RBA/Risk Based Assets) diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 9 Agustus 2021 di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dimana regulasi yang tumpang tindih dan prosedur rumit ‘dipangkas’.
OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar. kategori usaha dibagi menjadi kegiatan usaha dengan risiko rendah, menengah dan tinggi. Semakin rendah risikonya, maka semakin ringkas perizinannya.
– Berapa pembagian tingkat risiko OSS Berbasis Resiko?
1. Rendah
Selesai dalam sistim OSS Berbasis Risiko tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah
2. Menengah Rendah
Selesai dalam sistim OSS Berbasis Risiko tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah
3. Menengah Tinggi
membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah
4. Tinggi
membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah
– Apa yang dimaksud dengan ‘perizinan tunggal’ dalam sistim OSS Berbasis Risiko?
Untuk kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Risiko Rendah dimana NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku sebagai:
1. Legalitas
2. SNI (Standar Nasional Indonesia)
Serifikat Bina Usaha SNI akan difasilitasi oleh Badan Standar Nasional (BSN)
3. SJPH (Sertifikat jaminan Produk Halal)
SJPH akan difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
– Perlukah memperpanang NIB (Nomor Induk Berusaha)?
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin efektif dalam sistim OSS 1.1 maka izin Anda tetap berlaku dan tidak perlu melakukan proses permohonan ulang dalam sistim OSS Berbasis Risiko, namun Anda dapat melakukan perubahan data badan usaha, perubahan data usaha, penambahan, pengembangan dan perluasan usaha juga melakukan permohonan baru. Hal yang perlu dipahami oleh semua pelaku usaha bahwa NIB berlaku sepanjang pelaku usaha melakukan kegiatan usaha artinya NIB Tidak Perlu Diperpanjang.
– Apakah saya wajib menyetor modal? Modal setor PT itu dimasukkan kemana? Apakah harus didiamkan?
Berbeda dengan CV, PT wajib menyetor modal sesuai dengan kesepakatan di Akta. Modal setor perusahaan dimasukkan ke rekening khusus perusahaan lalu bukti setor bisa dikirim ke Notaris. Setelah disetor, modal bisa ditarik dan digunakan untuk menjalankan perusahaan.
– Berapa modal minimal Pendirian PT/CV?
UU Perseroan terbatas mensyaratkan bahwa Modal Dasar PT Umum minimal Rp. 50 juta dan Modal Disetor/Ditempatkan minimal 25% dari modal dasar atau Rp. 12.5 juta sedangkan untuk PT Perorangan tidak ada ketentuan minimum modal perseroan dan bisa lebih kecil dari Rp.50 juta dan jumlahnya tergantung kesepakatan pendirinya. Untuk CV tidak ada modal minimal
– Berapa minimal Jumlah Pemegang Saham PT/CV?
Pemegang Saham PT minimal 2 orang, CV minimal 1 orang. Pemegang saham PT/CV bisa terdiri dari perorangan, perusahaan, atau kombinasi keduanya
– Bagaimana Persyaratan pendirian PT Perorangan?
Membuat PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris seperti pembuatan PT Umum (Mikro, Kecil, Menengah dan Besar) dan hanya memenuhi persyaratan: memenuhi kriteria UMKM, usia minimal 17 tahun, pendiri/pengurus 1 orang (termasuk pemegang saham dan direktur tidak ada komisaris), cakap hokum dan membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK. Bila nantinya PT Perorangan sudah berkembang usahanya dan bukan termasuk kategori UMKM dan/atau pendiri/pengurusnya bertambah lebih dari satu orang, maka PT Perorangan harus merubah statusnya menjadi PT Umum dengan akta notaris.
– Apa dasar hukum pendirian PT Perorangan?
Penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian PT Perorangan payungnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang modal dasar PT dimana pendirian perseroan terbatas (PT) kini bisa dilakukan tanpa akta notaris. Namun, kemudahan ini hanya berlaku untuk perseroan perorangan. UPDATE: Per 5 Agustus 2021, Dirjen AHU belum bisa memproses pendaftaran PT Perorangan
– Bolehkah suami istri mendirikan PT?
Apabila hanya suami istri saja maka tidak boleh. Karena suami istri dianggap memiliki 1 (satu) harta – harta suami adalah harta istri juga, begitu juga sebaliknya. Atas hal tersebut perlu ditambah 1 (satu) orang pemegang saham lainnya. Apakah boleh menggunakan anak sebagai pemegang saham? Boleh, asalkan anak tersebut telah memiliki KTP dan NPWP. Ketika proses pekerjaan jasa pendirian PT dilaksanakan, makak pendiri PT harus tanda akta Notaris.
– Berapakah minimal pengurus PT/CV?
Pengurus PT minimal terdiri 2 (dua) orang, yaitu yang menjabat 1 (satu) Direktur dan 1 (Komisaris). Apakah tugas Direktur? Direktur adalah pengurus PT yang bertugas menjalankan perusahaan sehari-hari. Dia adalah yang in charge atas perusahaan. Apakah tugas Komisaris? Komisaris adalah pengurus PT yang bertugas memberikan nasehat kepada Direktur. Komisaris tidak boleh bertindak atas nama PT (lebih bersifat pengawasan saja). Sama halnya dengan pengurus PT, hanya dalam CV dikenal 2 macam sekutu yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer)
– Bolehkah pemegang saham menjadi pengurus PT/CV?
Boleh. Pemegang saham boleh menjadi Direktur atau boleh menjadi Komisaris. Yang tidak boleh adalah Direktur merangkap sebagai Komisaris. Pada CV, sekutu pasif (komanditer) yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman tidak ikut bertindak keluar atau ikut mengurus CV.
– Apakah pemegang saham bisa dijabat/dimiliki oleh perusahaan lain?
Bisa, Anda bisa menjadikan badan usaha (misal PT) untuk menjadi pemegang saham di perusahaan yang ingin Anda dirikan. Pastikan bahwa PT tersebut memiliki dokumen yang lengkap untuk diberikan kepada Notaris yang membuat Akta Pendirian.
– Apakah saya bisa menggunakan alamat sendiri untuk alamat PT saya?
Bisa. Khusus untuk area Jakarta maka alamat tersebut harus di cek zonasi. Bahwa untuk alamat PT di Jakarta harus berada di zonasi komersial / perkantoran agar izin usaha bisa berlaku efektif. Apabila kamu tidak memiliki alamat PT yang sesuai zonasi, kamu bisa menggunakan virtual office sebagai alamat PT kamu.
– Dimana saja lokasi virtual office?
Lokasi virtual office tergantung request klien. Dan kami juga menyarankan beberapa vendor virtual office yang bisa dipilih.
– Apakah saya bisa mendaftar PKP menggunakan Alamat Virtual Office?
Bisa, sesuai dengan PMK No 147/PMK.03/2017, Anda bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP, Namun Provider Virtual Office yang Anda tempati harus sudah dikukuhkan untuk PKP.
– Apa perusahaan diwajibkan untuk mendaftar PKP (Pengusaha Kena Pajak)?
PKP hanya diperlukan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang. Dan juga omzet usaha telah mencapai lebih dari 4,8m / tahun. Bagi usaha yang tidak termasuk kategori diatas, tidak diwajibkan mengurus PKP
– Apa yang terjadi setelah perusahaan saya menjadi PKP
Setelah memiliki PKP, maka kamu wajib melaporkan PPN setiap bulannya dan wajib mengeluarkan E-Faktur untuk setiap penjualan barang dan jasa yang dilakukan
– Apa saja Persyaratan Pembuatan PT/CV?
● Bila menyewa virtual office, cukup melengkapi ktp/npwp pendiri
● Kemudian isi form konsultasi atau bisa menghubungi langsung 0818 800 087
Bila menggunakan alamat kantor ruko/gedung sendiri (tidak menyewa virtual office) dilengkapi dengan:
● bukti kepemilikan atau perjanjian sewa
● surat keterangan domisili kantor ruko/gedung
* setelah form konsultasi diisi, kami akan membalas ‘quotation penawaran’ via email/wa beserta kelengkapan dokumen apa saja yang diperlukan