Jakarta, KlikDirektori.com | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub itu akan berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020 dan dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
“Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis malam (9/4).
“Pada prinsipnya seluruh masyarakat DKI Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar,” sambungnya.
Menurut Anies, Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota dengan pengecualian pada beberapa sektor yang masih diizinkan berkegiatan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi, ritel dan industri strategis.
“Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” kata Anies.
Dia mengatakan terdapat sanksi bagi yang melanggar PSBB itu, termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, di mana bisa mendapatkan saksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” ujarnya.
,
Tujuan Pergub ini adalah:
a) membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang/barang dalam menekan penyebaran Covid-19
b) meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19
c) memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19
d) menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19
Masyarakat yang berdomisili dan/atau melakukan aktifitas di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
Pergub memuat sejumlah hal teknis dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Mulai dari tempat mana saja yang masih diperbolehkan tetap beroperasi, hingga pengaturan soal moda transportasi.
Pergub ini membatasi operasional dan penumpang transportasi umum. Jam operasional transportasi massal, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Kemudian jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan. Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut penumpang.
Pergub ini juga menerapkan larangan kerumunan warga di Jakarta. Batas maksimal jumlah warga berkumpul sebanyak lima orang termasuk larangan kegiatan perkantoran dan sebagai gantinya, para pekerja diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home.
Dalam sektor bahan makanan. Warung, restoran, tempat makan bisa tetap buka. Namun, tidak diperkenankan untuk makan di tempat, melainkan dibawa untuk disantap di rumah.
Hak dan kewajiban warga serta Pemerintah Provinsi pun dimuat di dalam Pergub.
Silahkan download:
➡ Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
(pr)