Ini Aturan Pajak Ecommerce Nomor 210/PMK.010/2018

Jakarta, KlikDirektori.com | Pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Jumat (11/1) 2019, menyatakan penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Menurutnya, pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Dengan adanya aturan tersebut, pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace harus memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform marketplace.

Apabila belum memiliki NPWP, maka dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. Pedagang dan penyedia jasa tersebut pun harus melaksanakan kewajiban terkait Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun atau pajak UMKM.

Sementara, untuk usaha dengan omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi penyedia platform marketplace diwajibkan untuk memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Penyedia platform marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Hestu menjelaskan yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik, dimana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli, al: Lazada, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, dll. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku overthe-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

e-Commerce yang berada di luar platform marketplace belum dikenai aturan spesifik soal pajak. Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui ritel online, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

“PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019 dan DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace serta para pedagang yang menggunakan platform tersebut,” kata Hestu.

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini