Direktori KBLI & UMKM
Add your company, let potential customers know more about you and your business. Add your BUSINESS to our Directory For FREE | LOGIN | REGISTER | AFFILIATE | KBLI
Jakarta, KlikDirektori.com | Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akan dimasukkan ke dalam program kartupra kerja secara bertahap dan bergelombang dalam 4-5 Minggu ke depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Kamis (30/4).
Lebih lanjut, Menko Perekonomian sampaikan bahwa saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), Presiden Joko Widodo di depan para gubernur menegaskan perhatian pada sektor-sektor usaha yang terdampak dalam oleh Covid-19 ini.
Advertise and Promote Your Business Here
“Sektor utama yang terdampak tentunya sektor yang terkait dengan pariwisata, restoran, sarana umum, transportasi dan sektor retail. Dimana dampaknya itu lebih dari 40 persen bahkan kalau sektor pariwisata itu sekitar 70 persen,” ujar Menko Perekonomian.
Namun, Menko Perekonomian juga menyampaikan bahwa selain sektor-sektor tersebut, ada juga sektor-sektor yang masih mampu bertahan yaitu antara lain industri karet kulit masih tumbuh field year on year-nya 20 persen terkait dengan industri makanan pokok itu 17 persen, farmasi alat kesehatan sebesar 13 persen dan terkait dengan minyak nabati 14 persen.
“Inilah sektor-sektor yang memungkinkan untuk revitalisasi di awal karena mereka secara field year on year masih tumbuh sebesar 16 persen,” terang Airlangga.
Dapatkan income yang tidak terbatas dengan menjadi Affiliate Marketing.. Info Lengkap, Klik Link/Gambar Ini
Menurut Menko Perekonomian, seperti diprediksi beberapa daerah utama terdampak Covid-19 yang terkait dengan pariwisata seperti Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara itu keluhannya memang terdampak cukup dalam demikian halnya DKI Jakarta yang melaksanakan PSBB itu juga cukup dalam.
“Selanjutnya tadi direkonsiliasi data mengenai Ketenagakerjaan, nanti di detailkan oleh Ibu Menteri Tenaga Kerja, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan mencapai 1 juta lebih,” tandas Airlangga.
Ia juga menambahkan bahwa pekerja yang terkena PHK 375.000, total yang dirumahkan sebanyak 1,4 juta, dan pekerja informal terdampak sebesar 314.833 dan juga 1,7 juta secara total.
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini
“Nah data ini adalah data yang telah dipusatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, diverifikasi dan ini berbasis kepada selain daripada Kementerian Tenaga Kerja juga terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya seraya menyebut kompensasi Kartu Prakerja bagi yang dirumahkan dan PHK.
Secara sekilas disampaikan terkait dengan kartu prakerja, lanjut Menko Perekonomian, yang sudah mendaftar, registrasi 9 juta dan yang telah mendapatkan saldo itu adalah gelombang pertama dan kedua sebanyak 456000 user terbanyak di Jakarta, kemudian Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, dan hampir seluruh wilayah di Indonesia ada yang sudah menggunakan kartu prakerja.
“Dari pengguna kartu itu 18 persen memilih mengambil fasilitasnya dalam bentuk cash melalui perbankan, yaitu BNI, sisanya 72 persen melalui e-wallet atau e-money,” imbuhnya.
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini
Kemudian, Menko Perekonomian sampaikan juga dibahas terkait dengan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek, nanti ada 116.250 perusahaan yang terdampak Covid-19 meminta relaksasi, nanti secara detail disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
“Namun di sini relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi, yaitu terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terangnya.
Fasilitas yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja itu, lanjut Menko Pereko sebanyak 2,6 triliun, jaminan kematian sebanyak 1,3 triliun, dan juga penundaan iuran jaminan pensiun sebesar 3 bulan, selama 3 bulan dan besarnya juga sekitar 8,74 triliun. Jadi dengan relaksasi Jamsostek ini melalui RPP ataupun Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sebesar 12,36 triliun.
(Sumber: Setkab)