Jakarta, KlikDirektori.com | Berita penolakan pemakaman jenazah penderita COVID-19 di beberapa daerah marak terdengar. Penolakan tersebut kabarnya terjadi karena warga sekitar tempat pemakaman takut tertular infeksi virus yang menyerang sistem pernapasan ini, padahal jika ditangani sesuai protokolnya, jenazah penderita COVID-19 tidak akan menularkan virus Corona.
Menanggapi fenomena ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan Universitas Gadjah Mada ( UGM), Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan masyarakat tidak perlu bereaksi terlalu berlebihan.
“Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan,” terangnya seperti dikutip dari Kompas.com
Prof. Tri Wibawa yang juga merupakan pakar mikrobiologi mengatakan, risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran jenazah dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
,
Berikut ini pemulasaran dan pemakaman jenazah berdasarkan referensi dari Kementerian Kesehatan:
(pr)