Jakarta, KlikDirektori.com | Kick Off diskusi publik RKHUP diselenggarakan di hotel Ayana Jakarta Pusat, pada Selasa (23/8/2022). Kegiatan ini menjadi wadah diskusi perwakilan masyarakat terkait penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; serta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Pemerintah menggelar kick off diskusi publik terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Khususnya terkait dengan 14 isu krusial.
Sosialisasi ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Hal ini tak terlepas dari masih banyaknya sorotan publik terhadap RKUHP ini.
Sebelumnya, dalam forum yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta sosialisasi RKUHP kembali dilakukan secara masif sebelum disahkan.
“Melalui sidang kabinet internal atau sidang internal kabinet tanggal 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo meminta agar RUU KUHP ini disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat dan presiden meminta agar kementerian dan lembaga terkait terus mendiskusikan lagi dengan para akademisi dengan ormas-ormas dengan civil society organization atau CSO dan lain-lain dari pusat sampai ke daerah-daerah,” kata Mahfud.
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) relatif siap untuk segera diundangkan.
“Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP. Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk segera diundangkan,” kata Mahfud
Mahfud mengatakan, pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum yang pertama diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.
“Di dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru,” katanya.
“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” sambungnya.
Terlebih, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, sudah 59 tahun Indonesia terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti. Bahkan, dalam pembahasan dan rancangannya, RKUHP telah mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Maka, RKUHP sudah siap untuk diberlakukan.
“Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini,” kata Mahfud.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pihaknya memfasilitasi pelaksanaan diskusi publik untuk menampung aspirasi dan membuka partisipasi masyarakat.
“Kami turut serta membantu menyelenggarakan Sosialisasi RKUHP dengan tujuan membuka partisipasi publik seluas-luasnya, guna menyempurnakan draft RUU KUHP yang telah disusun dan dalam proses politik saat ini,” tuturnya
Menkominfo Johnny G. Plate mengajak semua pihak berkolaborasi menjadikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP sebagai karya monumental. Johnny mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU KUHP.
“Sampaikan aspirasi-aspirasi kita tentu yang konstruktif guna menciptakan RUU KUHP sebagai suatu karya monumental yang merupakan hasil pemikiran seluruh elemen dan komponen bangsa kita sebagai landasan kehidupan masyarakat menuju Indonesia adil, makmur, dan sejahtera,” kata Johnny
Johnny mengharapkan agar publik mengungkapkan kritik selaras dengan subtansi pada RUU KUHP. Masukan dari masyarakat yang rasional dipandang penting untuk sebuah produk hukum nasional.
“Aspirasi kritik dan opini dari masyarakat merupakan masukan yang berharga bagi proses ketatanegaraan Indonesia dan memperkaya dinamika sosial politik bangsa kita,” ungkap Johnny.
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Pada pengantar terakhir agenda kick off ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam peraturan perundang-undangan wajib memiliki 3 prasyarat penting.
“Antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan,” kata Yasonna Laoly
Terkait RKUHP, menurut Yasonna, pemerintah telah melibatkan partisipasi publik dibuktikan dengan dialog publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia pada tahun 2021.
“Dan tahun 2022 pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik yang bermakna,” jelas Yasonna.
Yasonna menyebut perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RKUHP merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melalukan dialog yang komprehensif dan menyeluruh.
Ia berharap dialog publik dapat digunakan untuk menyamakan persepsi masyarakat sehingga RKUHP dapat segera disahkan.
Sementara, saat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan pemaparan dalam agenda Kick Off RKUHP, Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum bersama tiga rekannya dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP menginterupsi Eddy yang sedang berbicara di podium.
Mereka turut membawa poster masing-masing seperti yang bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Urusan Privat’, ‘#SemuaBisaKena’, dan ‘Tolak RUU KUHP’.
“Sosialisasi hanya satu arah, kami tolak RKUHP!,” seru Citra di sela-sela pemaparan Eddy.
Akibat aksi tersebut, agenda menjadi sedikit terganggu untuk beberapa menit. Namun, dengan kondisi tersebut, akhirnya Eddy tetap melanjutkan pembahasannya mengenai sejumlah pasal dalam RKUHP yang sempat dipermasalahkan publik.
Berikut daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final RKUHP:
1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun
2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
4. Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan
5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik
6. Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara
7. Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan
8. Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat
9. Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun
10. Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda
11. Dokter Gigi yang Melaksanakan Tugasnya Tanpa Izin
12. Advokat Curang
13. Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court
14. Hukum Adat
Proses RKUHP masih bergulir di DPR. Draf terbaru ialah naskah tertanggal 4 Juli 2022.
– Kumpulan Berita & Info Terkini
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia