Direktori KBLI Untuk UMKM
Add your company, let potential customers know more about you and your business. Add your BUSINESS to our Directory For FREE | LOGIN | REGISTER | AFFILIATE | KBLI
Jakarta, KlikDirektori.com | Pengalihan kewenangan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) masih menjadi pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Melansir dokumen draf yang diterima KlikDirektori.com, Jumat (18/9/2020), terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia.
Advertise and Promote Your Business Here
Kemudian disebutkan pengalihan tugas mengawasi bank itu akan dilaksanakan selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
Dalam draf tersebut di ayat 3 juga tercatat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dapatkan income yang tidak terbatas dengan menjadi Affiliate Marketing.. Info Lengkap, Klik Link/Gambar Ini
Dalam draf RUU BI, tugas bank sentral akan diperluas, tidak hanya menjaga kestabilan nilai rupiah, tetapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
“Ini menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi bahwa saat ini kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja sehingga hal itu belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dandan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tulis dokumen tersebut.
Platform Digital portal Propertindo123 memungkinkan Property Agent dan Sales in House melakukan penjualan properti secara online, info lengkap klik link/gambar Ini
Lalu, dokumen tersebut diusulkan beberapa perubahan pasal, ada yang ditambahkan dan ada yang dihapus. Mengenai Dewan Kebijakan Moneter disebutkan dalam beberapa pasal, salah satunya di pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Lalu pasal 9 yang menekankan BI bebas intervensi dihapus. Pasal itu berbunyi “pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8”.
Berbagai penawaran properti baru (primary) dari developer terkemuka dapat Anda miliki hanya dengan NUP mulai dari Rp.2 Juta saja!, info lengkap klik link/gambar Ini
Selain itu, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Adapun Menteri Keuangan adalah ketua yang akan memimpin dewan ini
Berikut formasi, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro:
– Menteri Keuangan sebagai ketua
– Satu orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional
– Gubernur Bank Indonesia
– Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Dalam pasal 9A ayat 4, disebutkan jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
(pr)
Ingin penghasilan besar dan tak terbatas sebagai ‘Property Agent dan Affiliate Marketing’, silahkan klik link/gambar ini