Jakarta, KlikDirektori.com | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (E-hac) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai Kamis (3/3) besok. Penumpang pesawat nantinya diminta menggunakan e-Hac sebelum keberangkatan.
Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-Hac di aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan dan diharapkan memperbarui aplikasi Peduli Lindungi dan memperhatikan aturan terkini terkait e-Hac.
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
Pembaruan yang dilakukan terkait kedua aplikasi tersebut difungsikan untuk mengecek status kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan oleh petugas bandara. Kini, e-Hac digunakan sebagai alat pemeriksaan saat keberangkatan, tak lagi diperiksa saat tiba di bandara kedatangan.
Praktik tersebut diubah lantaran pintu kedatangan beberapa bandara kerap mengalami antrean panjang saat pemeriksaan e-Hac. Dengan kebijakan baru ini, ia berharap antrean panjang itu bisa dicegah.
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara, melainkan wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. Ke depannya, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku. (kd)
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia