Pinjaman P2P


PINJAMAN P2P
Pengajuan Pinjaman (Borrowing) dan Memberikan Pendanaan (Lending) dari platform Pinjaman P2P atau Peer-to-Peer Lending

DEFINISI
Pinjaman P2P (Peer-to-Peer Lending) adalah online marketplace yang mempertemukan orang yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan orang yang bersedia meminjamkan dananya. Tak hanya meningkatkan perolehan Lender (pemberi pinjaman), Pinjaman P2P juga membuat pinjaman menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses bagi Borrower (Peminjam).

BAGAIMANA CARA KERJANYA?

Borrower (Peminjam)
1. Mengajukan pinjaman
Borrower melengkapi informasi yang dibutuhkan pada aplikasi pinjaman.

  1. Analisis dan persetujuan
    Perusahaan Pinjaman P2P menganalisis dan menyetujui aplikasi pinjaman sebelum ditawarkan kepada Pendana.

  2. Membayar pinjaman
    Borrower membayar pinjaman melalui virtual account yang dikelola Perusahaan Pinjaman P2P sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lender (Pendana)
1. Menelusuri marketplace
Pendana menganalisis pinjaman berdasarkan informasi yang tertera di fact sheet.

  1. Mendanai pada tawaran pinjaman
    Pendana menentukan jumlah pendanaan pada tawaran pinjaman yang dipilih.

  2. Menerima pengembalian pinjaman
    Pendana menerima pengembalian pinjaman beserta bunga yang dapat didanai kembali pada tawaran pinjaman lainnya.

PENTINGNYA KEUANGAN INKLUSIF
Berbagai alasan menyebabkan masyarakat dimaksud menjadi unbanked, baik dari sisi supply (penyedia jasa) maupun demand (masyarakat), yaitu karena price barrier (mahal), information barrier (tidak mengetahui), design produk barrier (produk yang cocok) dan channel barrier (sarana yang sesuai).

HAPPY BORROWING & LENDING (^_^)