Jakarta, KlikDirektori.com | Hari ini, Selasa 29 Juni 2021, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengadakan rapat koordinasi terbatas terkait perkembangan pelaksanaan PPKM mikro. Agenda rakor sudah beredar di insan media, terkait usulan langkah yang akan diambil pemerintah mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021.
Meski begitu, tak banyak perubahan kecuali langkah untuk mengetatkan. Misalnya, jam operasi mall dan tempat belanja hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Agenda rakor tersebut a.l.
- Pembahasan Pengetatan PPKM Mikro menjadi PPKM Mikro “Darurat”
-
Terkait dengan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, Penanganan Covid-19 dan Perkembangan Vaksinasi (Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Kepala BNPB, Panglima TNI, Kapolri)
-
Terkait dengan Dukungan Penanganan Covid-19 & PPKM Mikro:
A. Pemenuhan kebutuhan Oxygen untuk Medis (Menteri Perindustrian)
B. Kegiatan Belajar Mengajar (Menteri Dikbud & Ristek)
C. Pengaturan Transportasi (Menteri Perhubungan)
D. Pengaturan Ibadah & Hari Raya Idul Adha (Menteri Agama).
Dalam berkas itu disebutkan soal Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro “Darurat” periode 2-20 Juli 2021.
Pengetatan berlaku dari level RT/RW pada Desa/ Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan evaluasi dilakukan setiap 2 minggu.
Alasannya, peningkatan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir perlu segera dikendalikan, terutama pada Zona Merah dan Zona Oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
Berikut adalah usulan perubahan untuk PPKM Mikro “Darurat” yang akan diberlakukan mulai 2 Juli s/d 20 Juli 2021
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
▪ Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)
▪ Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta
▪ Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%.
▪ Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
▪ Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan:
a) Menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan
▪ Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye: dilakukan secara daring.
▪ Kab/ Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
3. Kegiatan Sektor Esensial
▪ Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional
▪ Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/minum di tempat umum
Warung makan, Rumah makan, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/ Mall
▪ Makan/ minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.
▪ Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00.
▪ Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00.
▪ Restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam;
▪ Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall
Pusat Perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan
▪ Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat.
▪ Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
6. Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi, lokasi proyek
Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)
▪ Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
▪ Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)
▪ Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
▪ Kab/Kota Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
▪ Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
▪ Kab/Kota Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
▪ Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
Lokasi Rapat/ Seminar/ Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
▪ Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
▪ Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
11. Transportasi Umum
Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), Kendaraan sewa
Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(kd)
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia