Jakarta, KlikDirektori.com | Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Uni Eropa yang melarang produk kelapa sawit adalah kebijakan yang diskriminatif dan adalah bentuk proteksi terselubung terhadap komoditas yang sangat penting bagi Indonesia
Kebijakan UE, Komisi Eropa pada tanggal 13 Maret 2019 mengeluarkan Regulasi Turunan (Delegated Act) dari kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) yang mengklasifikasikan kelapa sawit sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi ILUC (Indirect Land Use Change). Dokumen ini akan diserahkan ke European Parliament dan Council (Dewan dan Parlemen Uni Eropa) untuk melalui tahap scrutinize document dalam kurun waktu 2 (dua) bulan kedepan.