Jakarta, KlikDirektori.com | Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah yang diselenggarakan pada Rabu (29/09), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku wakil Pemerintah menyampaikan apresiasi atas dukungan dari segenap anggota DPR RI dan seluruh pihak sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan.
“RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif. RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” jelas Menkeu.
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
Berikut adalah sejumlah ketentuan pajak baru dalam RUU HPP, mulai dari pengampunan pajak hingga pajak penghasilan, yang dihimpun dari RUU HPP
1. Tax Amnesty
Program pengampunan pajak atau tax amnesty kini bernama pengungkapan sukarela wajib pajak (WP). Program ini akan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Harta bersih yang diungkap akan dianggap sebagai tambahan penghasilan sehingga akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, mulai dari kisaran 6% hingga 11%.
2. PPh
Wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%, naik dari sebelumnya 30%.
Berikut adalah lima lapis PPh dalam RUU HPP:
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
Penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15%
Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%.
Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 35%
3. PPN Naik Jadi 11%
Pemerintah memutuskan untuk mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan dinaikkan bertahap hingga 2025. Saat ini tarif PPN sebesar 10%.
Tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah menerapkan PPN multitarif, dari kisaran 5% hingga 15%.
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
4. PPN Sembako, Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial
Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial bebas dari PPN. Sebelumnya, diusulkan bahwa sembako dan jasa kesehatan, pendidikan, dan sosial akan dikenakan pajak.
5. PPh Badan
PPh badan yang akan diterapkan di tahun depan sebesar 22%, dan tarif ini pun sama seperti tarif PPh badan tahun ini. Sebelumnya dunia usaha berharap PPh badan turun jadi 20%
6. Pajak Karbon
Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
(kd)
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia