Jakarta, KlikDirektori.com | Setiap orang di Indonesia diwajibkan memakai masker saat keluar rumah untuk mencegah penularan virus corona. Masker itu dipakai saat keluar rumah. Hal itu diumumkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto.
“Mulai hari ini, sesuai rekomendasi dari WHO, kita jalankan ‘masker untuk semua’. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar,” kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (05/04).
Pemerintah tidak mengharuskan masyarakat memakai masker bedah atau N-95. Masyarakat justru diminta menggunakan masker kain karena dapat digunakan berulangkali setelah bersih dicuci. Sementara masker bedah atau N-95 yang sekali pakai ditujukan kepada petugas medis.
“Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah,” papar Yuri.
Selain itu, Yuri juga menjelaskan cara menggunakan masker kain. Masker kain itu harus selalu dicuci setiap kali selesai digunakan di luar rumah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci,” kata dia.
Berdasarkan hasil penelitian tim pakar Gugus Tugas Covid-19, masker kain tiga lapis dapat menangkal virus hingga 70 persen.
Meski tetap memakai masker kain, Yuri mengingatkan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh. Jarak paling aman setidaknya sekitar 2 meter.
“Karena kita tidak pernah tahu bahwa di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi untuk menularkan ke kita,” kata dia.
Sementara itu, per 5 April pukul 12.00 WIB, di Indonesia tercatat penambahan 181 kasus positif Covid-19 menjadi 2.273 kasus, dengan rincian sembuh 164 orang dan 198 meninggal dunia. Pasien yang sembuh bertambah 14 orang, sementara yang meninggal bertambah tujuh orang. (pr)