Jakarta, KlikDirektori.com | Pada hari ini, lembaga pemeringkat kredit Standard & Poor’s Global Ratings (S&P) telah mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada posisi BBB dengan perubahan outlook dari ‘stabil’ ke ‘negatif’.
Dalam laporannya S&P menyampaikan bahwa peringkat tersebut mencerminkan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat dan kebijakan Pemerintah yang adaptif dan responsive terhadap perubahan kondisi. Kebijakan tersebut mampu menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung upaya penanggulangan masalah kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang sedang berkembang saat ini. Di sisi lain, kebijakan tersebut mengakibatkan peningkatan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai dampak dari bertambahnya kebutuhan pembiayaan melalui utang dan meningkatnya beban utang.
Advertise and Promote Your Business Here
Sebagaimana diketahui, dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 Pemerintah Indonesia dan otoritas terkait telah mengambil langkah–langkah yang bersifat luar biasa (extraordinary actions) secara cepat. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona dalam upaya menjaga akuntabilitas dan memberikan landasan hukum dalam upaya penanggulangan Covid-19.
Perpu ini antara lain ditindaklanjuti Pemerintah dengan mengambil kebijakan pelebaran batas defisit anggaran guna mengantisipasi peningkatan anggaran belanja dalam penanganan dampak Covid-19. Selain itu, Pemerintah juga melakukan penghematan belanja Kementerian/Lembaga, refocusing anggaran sekaligus memberikan stimulus lanjutan berupa fasilitas perpajakan, tambahan belanja, dan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 serta mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan.
Dapatkan income yang tidak terbatas dengan menjadi Affiliate Marketing.. Info Lengkap, Klik Link/Gambar Ini
Di sisi moneter, dalam mendukung pelaksanaan Perpu tersebut Bank Indonesia (BI) juga dapat melakukan tindakan extraordinary measures, salah satunya dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dengan berfungsi sebagai backstop/last resort untuk membantu Pemerintah membiayai penanganan dampak Covid-19, dalam hal mekanisme pasar tidak terpenuhi.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah dengan BI No. 190/KMK.08/2020 dan No. 22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara sebagai dasar pelaksanaan kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) Pemerintah.
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini
Langkah yang diambil oleh Pemerintah dan BI tersebut sejalan dengan langkah di negara-negara maju yang juga menerbitkan paket stimulus dan kebijakan moneter dengan jumlah yang cukup signifikan dan berbagai skema terobosan yang nyata sebagai upaya mengurangi dan menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
Untuk menjaga tata kelola yang baik dan akuntabillitas kebijakan publik atas pelaksanaan Perpu, Pemerintah berkoordinasi bersama BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan dengan selalu mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara. Pemerintah dan otoritas terkait juga berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan kredibilitas berbagai keputusan yang diambil.
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini
Sebagaimana disampaikan S&P bahwa kekuatan Pemerintah dalam menjaga stabilitas kelembagaan, prospek pertumbuhan ekonomi yang kuat dan fiskal yang prudent selama ini telah terbukti.Pemerintah akan terus melakukan koordinasi secara aktif dengan otoritas terkait untuk mengambil langkah terbaik yang diperlukan dalam rangka menuntaskan penanganan Covid–19 dan mengurangi dampak buruknya bagi keuangan negara. Selain itu, Pemerintah juga selalu berkomitmen untuk menjaga disiplin fiskal dalam tataran yang aman dan sustainable serta memastikan setiap tindakan dilakukan dengan terukur dan transparan.
(Sumber: Kemenkeu)