Jakarta, KlikDirektori.com | Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif layanan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 yang diterbitkan tanggal 3 Juni 2021. Besaran tarif ditetapkan usai dikaji oleh tim penilai.
“Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang,” bunyi Pasal 2 PMK tersebut.
Tarif layanan utama terdiri atas:
a. tarif layanan sertifikasi halal un tuk barang dan j asa;
b. tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal;
c. tarif registrasi auditor halal;
d. tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal; dan
e. tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.
* Lihat besaran tarif layanan utama dibawah ini
Tarif layanan penunjang terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan laboratorium; dan
d. tarif penggunaan kendaraan bermotor.
* Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH Kemenag.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat. Tarif penggunaan laboratorium memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli. Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
Adapun tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis tersebut, pelaku UMK harus memenuhi kriteria untuk bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Seperti, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha sebagaimana tersebut disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.
Adapun biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK selain berasal dari APBN, dapat juga berasal dari: a. APBD; b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil; c. pembiayaan dari dana kemitraan; d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain; e. dana bergulir, atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Untuk tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku UMK dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00. Tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk LPH. Kriteria pertimbangan penetapan tarif dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala BLU BPJPH.
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Berikut Besaran Tarif Layanan Utama Badan Layanan Umum BPJPH Kemenag
A. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa Rp.300.000,- s/d. Rp.5.000.000,- (Per Sertifikat), sudah termasuk:
- Sertifikasi Halal Proses Reguler,
- Perpanjangan Sertifikat Halal,
- Penambahan Varian atau Jenis produk,
- Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
* Belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum BPJPH Kemenag (lihat pasal 7 ayat 3).
B. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Rp.2.500.000,- s/d Rp.17.500.000,- (Per Lembaga)
C. Registrasi Auditor Halal Rp.300.000,- (Per Orang)
D. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal Rp.1.600.000,- s/d Rp.3.800.000,- (Per Orang)
E. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal Rp.1.800.000,- s/d Rp.3.500.000,- (Per Orang)
(pr)
– BPJPH Kemenag: UMK Berhak Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis
– Tata Cara Membuat Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag (Terbaru)
– Sistim OSS Berbasis Risiko
– Kumpulan Berita & Info Terkini
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia