Jakarta, KlikDirektori.com | Setelah Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjelaskan siapa pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berhak memperoleh pengenaan tarif layanan sertifikasi halal Rp0,00 atau nol Rupiah alias gratis.
“Sesuai PMK Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5, UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare. pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Pernyataan pelaku UMK ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dilakukan oleh pelaku UMK yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasit penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.
“Bahan dalam hal ini adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti menggunakan bahan dari alam, bahan dalam positive list atau memiliki sertifikat halal. Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana.” urai Mastuki.
“Contohnya dalam hal ini, misalnya UMK tersebut menggunakan bahan seperti tepung terigu atau minyak goreng yang sudah berlabel halal dari pabriknya karena sudah bersertifikat halal.” tambah Mastuki menerangkan.
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
Sedangkan proses produk halal atau PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
“Proses produksi juga wajib memenuhi kriteria kehalalan. Contohnya, tidak bercampur dengan bahan non-halal baik najis atau haram. Lokasi dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi juga terpisah dengan produksi yang tidak halal. UMK juga harus bersedia menerapkan sistem jaminan produk halal.” imbuh Mastuki.
Lebih lanjut, mantan Juru Bicara Kemenag itu menjelaskan bahwa semua kriteria itu dipastikan oleh lembaga yang melakukan pendampingan halal. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021 yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
“Misal pendampingan PPH ini dilakukan oleh pesantren, ormas seperti NU, Muhammadiyah, atau perguruan tinggi. Dalam hal ini mereka menjadi “saksi” bahwa UMK yang didampingi tadi benar-benar menerapkan standar halal.” lanjut Mastuki.
Apabila UMK tidak dapat memenuhi kriteria di atas sekalipun produknya termasuk produk yang wajib bersertifikat halal, maka UMK tersebut tidak bisa menerima pengenaan biaya gratis sertifikasi halal.
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
“Misalnya kalau bahan produknya berkategori resiko tinggi ya tidak bisa melakukan self declare, dan karenanya tidak masuk kategori UMK yang dapat penggratisan biaya sertifikasi halal.” terang Mastuki melanjutkan.
Mastuki juga mengatakan, sejak awal pendaftaran sertifikat halal bagi UMK dimasukkan sebagai bagian dari perijinan tunggal. Namun dalam praktiknya, skema pendaftaran sertifikat halal ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari One Single Submission atau OSS yang dikembangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH atau biasa disebut SIHALAL juga sudah terintegrasi dengan OSS. Aplikasi ini mempermudah pendaftaran sertifikasi halal dengan mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB tersebut.
“Pelaku UMK sebelum mengajukan sertifikat halal produknya terlebih dahulu harus terdaftar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS tersebut. Jadi NIB ini merupakan prasyarat bagi UMK untuk mengajukan sertifikasi halal, sekaligus sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapat pembiayaan gratis nol Rupiah tersebut.” pungkasnya. (Humas BPJPH/kd)
– Tarif Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag sesuai Peraturan Kementerian Keuangan
– Tata Cara Membuat Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag (Terbaru)
– Sistim OSS Berbasis Risiko
– Kumpulan Berita & Info Terkini
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia