Jakarta, KlikDirektori.com | Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilantik menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kementerian Keuangan di Mahkamah Agung, menggantikan Wakil Menteri Keuangan sebelumnya Mardiasmo.
Mardiasmo diberhentikan dengan hormat dan terhitung sejak pengucapan sumpah, mengangkat Suahasil Nazara sebagai anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan.
Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali di Gedung MA Jakarta.
“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019, saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio dari Kementerian Keuangan,” kata Hatta Ali di lokasi pelantikan, Senin, 13 Januari 2020.
Suahasil pun mengucapkan sumpah jabatannya;
“Saya berjanji, bahwa saya untuk menjadi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio dari Kementerian Keuangan langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun. Saya berjanji dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini langsung atau tidak langsung sesuatu janji dalam bentuk apapun. Saya berjanji saya akan melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex Officio kemenkeu dengan sebaik baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan Undang-undang. Saya berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD tahun 1945. Kiranya Tuhan menolong saya,” kata dia.
Sebagai informasi, Suahasil Nazara juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan untuk periode 2019-2024.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua OJK Wimboh Santoso, Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti hingga Wakil Menteri BUMN Kartika Wiryoatmodjo.
Pelantikan Suahasil melengkapi jajaran anggota dewan komisioner OJK menjadi sembilan orang, terdiri dari tujuh anggota dewan komisioner hasil panitia seleksi dan dua anggota Dewan Komisioner Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu.
Dengan demikian, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK adalah sebagai berikut:
1. Ketua: Wimboh Santoso
2. Wakil Ketua: Nurhaida
3. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Heru Kristiyana
4. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Hoesen
5. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank: Riswinandi
6. Anggota Dewan Komisioner OJK/Ketua Dewan: Audit Ahmad Hidayat
7. Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Tirta Segara
8. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Dody Budi Waluyo
9. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu: Suahasil Nazara
(pr)